0 0
Read Time:1 Minute, 7 Second


SUMENEP, koranmadura.com – Sekitar empat ribu karyawan perusahaan di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih mendapat gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Lalu, Pemkab setempat bisa apa agar mereka bisa menerima upah sesuai UMK?

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Temaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Ach. Kamarul Alam, mengatakan, sebagai upaya agar seluruh karyawan bisa mendapat upah sesuai UMK pihaknya terus melakukan pemantauan.

Tidak hanya itu, menurut dia Disnaker Sumenep juga memberikan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan yang mengupah karyawannya di bawah UMK agar dapat memberi gaji minimal sesuai UMK sebagaimana ditetapkan Gubernur Jawa Timur.

Namun untuk sampai kepada pemberian sanksi, pria yang akrab disapa Alam ini mengaku bukan kewenangan Disnaker Sumenep. Namun merupakan kewenangan Bidang Pengawasa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Provinsi Jawa Timur.

“Yang memberikan sanksi itu bukan di bidang kami. Tapi di bidang pengawasan Disnakertran provinsi. Karena per 1 Januari 2017, kewenangan pengawasan sudah dialihkan ke (Disnakertran) provinsi,” ungkap dia.

Sekadar diketahui, menurut Alam jika dibanding tahun sebelumnya, jumlah karyawan di Sumenep yang masih mendapat gaji di bawah UMK mengalami penurunan. “Tahun lalu angkanya masih sekitar 6 ribuan,” katanya.

Mengenai besaran UMK sendiri, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406. Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang “hanya” Rp 1.645.146. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *