TEMPO.CO, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai salah satu dukungan yang dibutuhkan dari pemerintah oleh operator transportasi adalah peninjauan kembali kebijakan pelarangan mudik 2021.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan Carmelita Hartoto mengatakan sektor transportasi mengalami tekanan kinerja dalam pada 2020, sebagai dampak dari pandemi Covid-19.
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan penurunan kinerja sektor transportasi dan pergudangan sepanjang tahun lalu minus 15,04 persen atau yang mengalami kontraksi terdalam. Kinerja merah sektor ini terjadi sejak kuartal II 2021 yang berlanjut hingga kuartal IV 2020.
Ia pun kembali menegaskan pelarangan mudik pada 6–17 Mei 2021 tersebut belum tentu efektif, sehingga tidak perlu diadakan pelarangan.
Namun untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19, pemerintah dapat melakukan pengendalian dan pengetatan terhadap angkutan umum dan angkutan pribadi yang melakukan perjalan dengan dilakukan pelacakan atau skrining Covid-19.
Pelacakan, misalnya, kata dia, dapat dilakukan, misalnya di terminal Tipe A menggunakan GeNose yang berbiaya lebih murah. Akan lebih baik apabila tracing penumpang tersebut dapat difasilitasi pemerintah, dengan dilakukan secara gratis selama angkutan lebaran.
Selain itu, kata dia, kebijakan baru dalam Adendum SE Satgas No. 13/2021 juga tidak memberikan dampak signifikan karena pemudik bisa tetap mudik sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Menurutnya, kondisi yang sama akan terjadi seperti pada tahun lalu yakni banyak pemudik yang melakukan perjalanan ke kampung halaman sebelum diberlakukannya pelarangan mudik.
Pemudik juga dinilai tetap kucing-kucingan agar tetap bisa pulang ke kampung. Bahkan meskipun ada upaya penyekatan dan menghambat pergerakan orang di wilayah-wilayah perbatasan, tapi pemudik justru menggunakan angkutan ilegal berpelat hitam.
Diharapkan, petugas di lapangan dapat memastikan, penggunaan angkutan ilegal pada angkutan mudik seperti tahun lalu tidak terjadi lagi. Menurut Carmelita, pelarangan mudik akan semakin memberatkan sektor angkutan darat, jika setelah pelarangan mudik dilanjutkan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena terjadi lonjakan angka terpapar Covid-19 di daerah. Ini akan memperparah penderitaan angkutan jalan.
Kementerian Perhubungan mengkonfirmasi aturan bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan jarak jauh diperketat menjelang pemberlakuan kebijakan larangan mudik. Ketentuan itu mengacu pada Adendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam adendum disebutkan bahwa pengetatan persyaratan penumpang perjalanan rute domestik berlaku pada H-14 masa peniadaan mudik (22 April sampai 5 Mei) dan H+7 setelah larangan mudik (18-24 Mei).