Merdeka.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ahmad Irfan Nasution berharap, tidak ada pemotongan hak-hak pekerja baik BUMN maupun swasta selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Dia juga meminta partisipasi pekerja dalam situasi PPKM Darurat agar bersama-sama menaati aturan.
“Kami memohon kepada BUMN dan seluruh pengusaha untuk tidak memotong hak-hak pekerja selama PPKM ini,” ujar Irfan, Jakarta, Senin (19/7).
Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh meyakini Deklarasi Gotong Royong yang melibatkan Pemerintah, Kadin, Apindo, dan Pekerja atau Buruh, bakal memberikan dampak signifikan dalam menghadapi masa Pemberlakuan PPKM Darurat. Salah satunya akan dapat menurunkan angka kasus dan menyelamatkan para pekerja serta keluarganya dari terpapar Covid-19.
“Jika angka kasus Covid-19 sudah landai kembali, maka ketenangan dalam bekerja dapat kembali diperoleh dan produktivitas pun semakin meningkat. Mudah-mudahan deklarasi gotong royong ini dapat memenangkan Indonesia. Indonesia bangkit kembali, ” kata Irfan.
Irfan juga meyakini partisipasi buruh/pekerja dalam situasi PPKM Darurat sebagai solusi bahwa pandemi Covid-19 yang telah menyerang Indonesia sejak awal tahun lalu hingga kini, harus diatasi secara serentak, dan tidak bisa dilawan secara parsial.
“Semua upaya ini tidak bisa dijalankan secara parsial. Tapi harus dilakukan secara serentak bersama-sama dengan melibatkan pengusaha dan pekerja sebagai tanggung jawab dan persoalan bersama. Kami hadir dilandasi semangat saling peduli, optimis, dan bersama-sama bangkit dari dampak pandemi Covid-19,” katanya.
Sementara Ketua Umum KSPSI, Yorrys Raweyai, menyatakan bahwa Deklarasi Gotong Royong PPKM Darurat yang ditandatangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan, Pengusaha (Kadin dan Apindo), serta Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) adalah bentuk kesamaan visi dan misi 3 pilar dalam hubungan industrial.
Menurut Yorrys, eskalasi pandemi yang semakin meningkat tajam dengan berbagai dampak yang dimunculkan, berkorelasi langsung dengan tatanan kehidupan masyarakat. Tidak hanya pada tenaga kerja, tapi juga pada sektor usaha serta pemerintah sebagai regulator.
“Semua akibat tersebut sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dan membutuhkan repons yang arif dan bijaksana dari para stakeholder,” kata Yorrys.
Yorrys menambahkan, di sama pandemi, khususnya selama PPKM Darurat, semua pihak terdampak. Para pekerja membutuhkan perlindungan dan jaminan keberlanjutan atas masa depan perekonomian mereka. Begitupun pengusaha yang memperoleh beban yang signifikan.
“Namun, hak-hak mendasar para pekerja tidak boleh diabaikan. Negara harus melindungi sektor-sektor usaha dengan berbagai kebijakan yang berpihak pada pekerja,” kata Yorrys menambahkan.
Menurutnya, salah satu langkah yang dibutuhkan di masa sulit ini adalah stimulus terbaik bagi sektor usaha. Sehingga nanti turunannya tetap memberikan manfaat bagi pekerja.
“Paling tidak, yang terpenting saat ini adalah membangun persepsi yang sama bahwa pandemi Covid-19 adalah tantangan dan ujian yang harus dihadapi secara bersama-sama. Sehingga tidak memunculkan ego sektoral yang hanya mementingkan diri, kelompok atau golongan sendiri,” pungkasnya.