JAKARTA, KOMPAS.com – Pandemi Covid-19 membuat kondisi keuangan maskapai Garuda Indonesia terancam bangkrut.
Di samping itu, ada pula beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang dilakukan oleh direksi terdahulu
Oleh karena itu, Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia mengirimkan surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan maskapai pelat merah itu dari ambang kebangkrutan.
Informasi tersebut memuncaki berita populer Money hari ini, Jumat (16/7/2021).
Berikut berita populer lainnya yang dirangkum Kompas.com:
1. Hampir Bangkrut, Serikat Karyawan Garuda Surati Jokowi
Serikat Bersama (Sekber) PT Garuda Indonesia mengirimkan surat berisi permohonan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelamatkan maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia dari ambang kebangkrutan.
“Dapat kami sampaikan bahwa kondisi flag carrier Garuda Indonesia saat ini berada di ambang kebangkrutan akibat dampak pandemi Covid-19, di mana kondisi ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional,” demikian tulis Sekber PT Garuda Indonesia dalam suratnya, dilansir dari Antara, Kamis (15/7/2021).
Sekber PT Garuda Indonesia menilai, selain dampak dari pandemi Covid-19, adanya beban masa lalu terkait pengadaan pesawat dan mesin yang dilakukan oleh direksi di masa lalu.
2. Surat Edaran BPOM soal Penggunaan Ivermectin yang Dibantah Ketua BPOM
Beredar luas di media sosial soal surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelaksanaan distribusi Ivermectin sebagai obat pendukung penanganan terapi Covid-19.
Selain Ivermectin, ada tujuh obat lainnya yang izin pelaksanaan distribusinya telah diberikan oleh BPOM. Ketujuh obat lainnya yakni Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason (tunggal).
Hal ini diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) yang dibagikan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga.
3. Syarat Naik Pesawat Lion Air Group Terbaru Selama PPKM Darurat
Lion Air Group memperbaharui syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi para calon penumpangnya pada periode 15 hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa Bali.
Adapun maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group, yakni adalah Lion Air,
Batik Air dan Wings Air. Apa saja syarat naik pesawat yang wajib dipenuhi calon penumpang Lion Air Group?
4. Mulai 16 Juli, Beli Tiket Lion Air Group Bisa Dapat Voucher Swab RT-PCR Rp 500.000
Lion Air Group bersama PT Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) mengakomodir kebutuhan calon penumpang dengan tingkat kecepatan penanganan uji kesehatan Covid-19 melalui penyediaan fasilitas untuk uji kesehatan SWAB RT-PCR.
Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro mengungkapkan, SWAB RT-PCR akan berjalan sebagaimana pedoman protokol kesehatan, sesuai yang telah dijalankan oleh Lion Air Group dan DDSM, melalui voucher Rp 500.000 untuk satu kali uji RT-PCR.
Dia mengatakan, voucher RT-PCR Rp 500.000 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket) dengan masa berlaku yang disesuaikan dengan ketentuan yang telah diterbitkan dan diberlakukan. Hasil uji pengambilan sampel RT-PCR akan keluar (selesai) berkisar 12-24 jam.
5. Petani Sarang Walet Minta agar Monopoli Ekspor Sarang Burung Walet ke China Dihilangkan
Panasehat Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea meminta Kementerian Perdagangan dan KBRI Indonesia di China untuk berlaku adil terhadap para eksportir sarang burung walet.
Hal itu diungkapkan PPSWN karena saat ini ekspor sarang burung walet didominasi 23 perusahaan yang terdaftar di General Administration Of China (GACC).
Sementara 20 perusahaan lainnya belum memiliki legalitas resmi sebagai eksportir terdaftar sarang burung walet ke China, padahal mereka sudah mendaftar dari tahun 2018 dan sudah di audit oleh GACC.