0 0
Read Time:1 Minute, 36 Second


TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo Hariyadi B. Sukamdani merespons usulan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Dia mengatakan dibandingkan merevisi PP lebih baik mengamandemen Undang-undang (UU) No 13 tentang Ketenagakerjaan.

“Poinnya bukan di PP 78 tapi di UU 13 soal ketenagakerjaannya. Tidak bisa dilihat secara sepotong-sepotong dan harus dilihat secara keseluruhan,” kata Hariyadi saat dihubungi Tempo, Ahad 28 April 2019.

Haryadi menilai, saat ini kondisi UU Ketenagakerjaan memang sudah tidak lagi layak. Karena itu, para pengusaha yang tergabung dalam Apindo pun telah menyusun kajian dan mendorong amandemen aturan tersebut.

Pernyataan Hariyadi ini merespons permintaan sejumlah aktivis buruh usai mengelar pertemuan dengan Presiden Joko Widodo pada Jumat, 26 April 2019. Dalam pertemuan itu, para aktivis mengusulkan beberapa poin revisi PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Pertama ialah mengembalikan hak berunding dalam penetapan upah minimum. Kedua, mengubah formulasi kenaikan upah minimum yang selama ini ditentukan sepihak oleh pemerintah dengan rumus inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

“Ketiga, pemberlakuan upah minimum sektoral di seluruh wilayah Indonesia yang memang ada sektor industri,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal, di Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat malam, 26 April 2019.

Selanjutnya, menurut Hariyadi salah satu contoh dalam UU Ketenagakerjaan yang perlu diperbaiki misalnya mengenai jaminan pensiun. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pengusaha harus memberikan pesangon pensiun.

Padahal saat ini, pekerja telah mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Karena itu jaminan pensiun sebaiknya dihapuskan dalam undang-undang tersebut.

Hariyadi melanjutkan usulan amandemen UU Ketenagakerjaan itu juga telah didiskusikan dengan serikat pekerja. Selain itu, kata dia, para pengusaha juga mengusulkan revisi mengenai pengupahan harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini.

“Jadi betul-betul berdasarkan data dan fakta lapangan. Tidak bisa ada lagi pekerja yang memaksa,” kata Haryadi.

Kendati demikian, Hariyadi enggan membeberkan rumusan untuk menghitung upah tersebut sesuai usulan pengusaha yang tergabung dalam Apindo. Dia mengatakan, rumusan tersebut yang jelas dirumuskan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *