0 0
Read Time:1 Minute, 41 Second

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa Bali sebagai upaya untuk mengendalikan pandemi Covid-19.

Setiap kabupaten/kota pun dikategorikan antara level 1-4 tergantung pada tingkat kasus penularan dan kematian.

Untuk PPKM Jawa Bali saat ini, sebagian besar wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2, dan hanya tersisa beberapa kabupaten/kota saja yang berstatus PPKM level 4.

Pada periode PPKM 14-20 September 2021 kali ini, pemerintah menerapkan sejumlah aturan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

Salah satunya yakni aturan kapasitas kantor atau pabrik.

Di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dijelaskan, industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik diiznkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Izin operasional industri dengan kapasitas 100 persen tersebut berlaku baik untuk industri di wilayah PPKM level 4, level 3, dan level 2.

Namun demikian harus diperhatikan, kapasitas 100 persen tersebut dibagi minimal dalam 2 shift.

“Industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik di wilayah level 4 (empat), level 3 (tiga), dan level 2 (dua) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 (dua) shift,” tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (14/9/2021).

Selain itu ada beberapa ketentuan lain yang harus dipenuhi oleh industri yang akan beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Syarat kawasan industri beroperasi 100 persen selama PPKM Jawa Bali yang pertama yakni memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Selain itu, industri juga harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Syarat kawasan industri beroperasi 100 persen lainnya yakni perusahaan dan para karyawannya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Penggunaan aplikasi peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada fasilias perusahaan.

Syarat berikutnya untuk industri beroperasi 100 persen yakni minimal 50 persen karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis pertama.

Seluruh perusahaan juga wajib mengikuti acuan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Kesehatan.

“Kementerian Perindustrian dan jajaran pemerintahan daerah agar dapat melakukan pengawasan atas implementasi protokol kesehatan ini,” tulis Inmendagri tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *