Jakarta, CNBC Indonesia – Di 2019 ini, pemerintah telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 8%. Menjelang akhir tahun, sudah banyak yang bertanya-tanya berapa kenaikan UMP untuk tahun depan?
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan formula angka kenaikan UMP adalah persentase angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Ancar-ancarnya saja, pertumbuhan ekonomi diprediksi di kisaran 5%, dan inflasi tahunan saat ini berada di kisaran 3%. Maka sepertinya kenaikan UMP tahun depan akan berkisar 8% alias sama dengan tahun ini. Perhitungan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Pihak buruh mengklaim akan ada revisi PP ini dalam waktu dekat.
“Ya kalau angka tinggal kita lihat pertumbuhan dan inflasi saja. Kalau kita minta orang per orang ya pasti mintanya begitu. Pengusaha si A minta segini. Buruh si B minta segitu,” ujar Hanif di kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Sebelumnya diberitakan, menjelang penetapan UMP, buruh mempunyai tuntutan baru.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, meminta besaran upah minimum provinsi (UMP) tidak lagi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan. Ia meminta aturan tersebut direvisi.
“Soal kenaikan upah 2020 nanti, kita berharap dengan revisi PP 78/2015 maka pemerintah daerah tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Kita lebih memilih penetapan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan” kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada UU 13/2003, maka keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten.