Merdeka.com – Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono memberikan penjelasan terkait alasan pemilihan nama RUU Cipta Kerja. Hal ini berkaitan dengan permintaan dari 5 fraksi DPR RI agar RUU Cipta Kerja diubah namanya.
Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja merupakan pelaksanaan dari janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada sebelum gelaran pilpres 2019 lalu, yakni menciptakan lapangan pekerjaan.
“Terkait judul RUU Cipta Kerja ini merupakan pelaksanaan janji Presiden Jokowi pada kampanye lalu terutama penyediaan perluasan lapangan kerja,” katanya.
Nama Cipta Kerja, lanjut Susi, mencerminkan tujuan utama dari RUU tersebut, yakni menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. Upaya itu membutuhkan dukungan dari beberapa aspek.
“Mulai dari kemudahan dan perlindungan UMKM seperti dari PDIP tadi, kemudian penciptaan ekosistem investasi, pemberian kemudahan berusaha, aspek ketenagakerjaan dan investasi pemerintah serta PSN, artinya tujuannya lebih ke menciptakan memperluas lapangan kerja,” urai dia.
“Oleh karena itu, kami beri judulnya RUU Cipta Kerja yang mencakup beberapa aspek tadi. Oleh karena itu kami tetap usul judulnya untuk mencakup tujuan utamanya saja. Jadi tetap cipta kerja,” imbuh Susi.
Sulit Tunjukkan Tujuan Utama
Jika nama itu diganti dengan yang lain, maka akan sulit untuk menunjukkan tujuan utama dari RUU tersebut. “Kalau ubah jadi kemudahan berusaha akan mempersulit tujuan utama RUU tersebut karena kemudahan berusaha hanya satu aspek dari penciptaan lapangan kerja,”
“Demikian juga usulan gerindra untuk kembali jadi cipta lapangan kerja yang kami baca di berbagai negara sering disebut job creation act sehingga judul tetap diusulkan cipta kerja sesuai dengan pertimbangan itu,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, ada lima fraksi DPR RI yang mengusulkan perubahan judul Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Lima fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP.
“Jadi ada lima fraksi yang mengusulkan perubahan judul RUU Cipta Kerja ,” katanya dalam Rapat Kerja Baleg DPR RI, Rabu (20/5).
Berdasarkan penjelasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disampaikan masing-masing fraksi, Fraksi Partai Gerindra mengusulkan RUU tersebut menjadi Cipta Lapangan Kerja. Nama ini diketahui pernah menjadi nama RUU usulan pemerintah sebelum kemudian diubah menjadi cipta kerja.
Fraksi NasDem mengusulkan perubahan judul menjadi RUU Kemudahan Berusaha dan Investasi. Sementara Fraksi PKS menginginkan perubahan judul RUU menjadi Penyediaan Lapangan Kerja.
Kemudian Fraksi PPP mengusulkan menjadi RUU Kesempatan Kerja dan Kemudahan Usaha. Sedangkan Fraksi PDIP mengusulkan menjadi RUU Penguatan UMKM, Koperasi, Industri Nasional dan Cipta Kerja.