Jakarta – Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh kepada karyawan. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar full.
“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4/2021).
Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.
Insentif yang diberikan, yaitu PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10% untuk segmen MBR, 20% segmen menengah, dan 10% untuk segmen tinggi.
Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.
“Kita sudah sampaikan selama pandemi berbagai insentif sudah kita berikan, mulai PPnBM otomotif, PPN untuk perumahan, relaksasi kredit, penjaminan kredit, kemudian dukungan untuk beberapa sektor,” tambah Susi.