0 0
Read Time:1 Minute, 58 Second

Merdeka.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut pembahasan kembali Undang-undang No 11 tahun 2021 mengenai Cipta Kerja oleh DPR adalah keliru. Dia mengatakan buruh akan melakukan aksi demonstrasi ke DPR hingga ancaman mogok kerja.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Ciptaker sebagai inkonstitusional bersyarat beberapa waktu lalu. Keputusan ini juga mengundang berbagai tanggapan mulai dari buruh, akademisi, hingga pengusaha.

Iqbal mengatakan, pihaknya bersama dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggeruduk gedung DPR pada 7 Februari 2022. Penolakan pembahasan UU Cipta Kerja dan undang-undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3) akan jadi tema utama.

“Kami akan menggelar aksi pada 7 Februari 2022 besok, akan ada ribuan massa aksi dari Jabodetabek terutama yang akan hadir pada jam 10.00 pagi di depan gedung DPR RI,” katanya dalam konferensi pers, Minggu (6/2).

Selain di DPR, kata dia, beberapa kota industri lainnya juga akan dilaksanakan aksi demonstrasi. Di antaranya Semarang, Jepara, Surabayamakassar, Aceh, Medan, hingga Banjarmasin.

“Aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Tidak dibahas oleh DPR. Artinya dikeluarkan dari prolegnas terkait RUU. Kami minta dikeluarkan karena MK sudah jelas bahwa proses pembentukan UU Cipta Kerja adalh inkonstitusional,” katanya.

Iqbal juga mendengar kabar DPR sedang melakuan pembahasan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dia memandang ini akan jadi pintu masuk bagi pemerintah dan DPR untuk melakuan pembahasan UU Cipta Kerja.

“Padahal dalam pembahasan UU P3 sendiri tak pernah melibatkan partisipasi publik, Partai Buruh atau serikat buruh, KSPI dan lainnya belum pernah terima draf revisi UU P3. Kita gak punya draft apakah ini akan-akalan atau memaksakan kehendak?” katanya.

Kampanye Besar-besaran

Lebih lanjut, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu juga mengatakan akan melakukan kampanye besar-besaran. Artinya, dalam hal ini, akan meminta masyarakat tak memilih parpol yang mendukung UU Cipta Kerja dibahas lagi, khususnya di klaster ketenagakerjaan.

“kalau terus memaksakan kehendak, tak melibatkan partisipasi publik untuk bahas revisi UU P3, serikat buruh, KSPI, FSPMI akan menyerukan pemogokan stop produksi,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya dalam putusan MK, jenis UU Cipta Kerja tak dikenal karena tak ada dalam UU P3. Maka, jadi salah satu langkah DPR untuk melakukan perubahan UU P3 yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Isu lainnya yang akan dibahas oleh Partai Buruh diantaranya menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kabulkan presidential threshold 0 persen, revisi UU KPK, dan Mendorong pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *