JAKARTA – BLT subsidi gaji bagi pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta belum ada kelanjutan pada tahun ini. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengkonfirmasi bahwa tidak ada lagi anggaran BLT subsidi gaji dalam APBN 2021.
Sebenarnya, kata Pengamat Indef Bima Yudhistira, para pekerja idealnya masih diberikan BLT subsidi gaji. Besarannya pun bukan Rp1,2 juta setiap bulan, minimal lima bulan atau jika ditotal Rp6 juta per orang.
“Jadi bisa Rp6 juta karena bantuan upah selama ini dianggap terlalu kecil karena masih banyaknya pekerja yang dirumahkan tanpa digaji,” kata Bhima.
Namun demikian, Menaker memastikan bagi mereka yang memang telah memenuhi syarat, maka pihaknya akan mengusahakan untuk mendapatkan BLT tersebut. Sehingga, nanti diharapkan mereka yang terdaftar sebagai penerima akan menerima haknya.