0 0
Read Time:2 Minute, 52 Second

Kepala Ekonom Bank CIMB Niaga Adrian Panggabean mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja yang berlaku pada bulan ini bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu, kehadiran Lembaga Pengelola Investasi (LPI) juga menjadi peluang investasi dan mendorong perekonomian di 2021.
Selama tahun ini, Adrian memproyeksi pertumbuhan ekonomi mencapai 3,9 persen. Menurutnya, proyeksi tersebut masih realistis, mengingat masih banyaknya tantangan ekonomi di Tanah Air.
“Kendati masih penuh tantangan besar, kami melihat peluang pertumbuhan ekonomi tahun 2021 masih dapat dioptimalkan. UU Cipta Kerja bisa memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi tahun ini,” ujar Adrian dalam konferensi pers CIMB Niaga Economic Outlook 2021, Kamis (25/2).
Jika pemerintah konsisten menjalankan kebijakan fiskal di tahun ini, ditambah dengan stimulus moneter dan industri keuangan, Adrian meyakini ekonomi mampu tumbuh sesuai rencana.
“Salah satu upaya untuk menjaga pertumbuhan tersebut, yaitu pentingnya kebijakan yang konsisten, komprehensif, mendetail, dan sistematis, termasuk dalam cara penanggulangan COVID-19,” kata dia.
“Tentu, kebijakan tersebut juga perlu didukung oleh semua pihak, sehingga pandemi dan efeknya perlahan dapat diatasi dan ekonomi Indonesia dapat tumbuh sesuai rencana,” lanjutnya.
 
Dengan implementasi UU Cipta Kerja yang dimulai bulan ini, dan LPI yang segera beroperasi pada Maret mendatang, pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2021 diperkirakan mulai positif 0,8 persen. Angka ini memang melambat jika dibandingkan dengan kuartal I 2020, namun mulai pulih dari kuartal sebelumnya yang minus 2,19 persen.
“Kenaikan ini akan mulai tampak dari geliat perekonomian pada kuartal I 2021 sebesar 0,8 persen secara year on year,” tambahnya.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). PP tersebut merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.
Dalam beleid tersebut, ditetapkan jangka waktu maksimal bagi perusahaan untuk menyelenggarakan kontrak PKWT maksimal selama lima tahun. Hal itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 1 PP No 35 Tahun 2021.
“Tentu saja ini menjadikan pekerja PKWT memiliki jaminan pekerjaan yang jauh lebih terjamin dibandingkan peraturan PKWT yang di atur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Soksi) Ahmadi Noor Supit.
Dalam Pasal 8 ayat 2 PP 35/2021 disebutkan, jika jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.
Jangka waktu tersebut lebih panjang dibandingkan dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yakni maksimal tiga tahun.
Selain memberikan pada jaminan kepastian kerja, turunan UU Cipta Kerja terkait PKWT juga menjadikan penghasilan para buruh /pekerja PKWT lebih bankable. Buruh dengan jaminan masa kerja berdasarkan lama penghasilannya, bisa dijadikan agunan di perbankan.
“Dengan masa kerja lima tahun, para pekerja PKWT akan memiliki pengalaman kerja yang lebih bernilai dan dihargai oleh perusahaan, sehingga akan mudah untuk bisa diterima bekerja kembali,” jelasnya.
Pemerintah telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden (Perpres).
Peraturan pelaksana tersebut juga telah diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI. Semua peraturan tersebut juga dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Kabinet.
“Jadi semua PP/Perpres bisa langsung operasional, hanya yang terkait dengan PP Perizinan Berusaha yang perlu PerMen yang menetapkan standar perizinan,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam konferensi pers virtual, Senin (22/1).
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *