Merdeka.com – Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai bahwa kenaikan premi Jaminan Kesehatan Nasional/Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seberapa dibandingkan pengeluaran untuk membeli rokok dan pulsa telepon.
“Jadi tidak besar sebenarnya, apalagi (bagi) yang merokok. Itu hanya satu bungkus, orang merokok satu bungkus sehari, ini untuk satu bulan. Jadi tidak besar dibandingkan pengeluaran yang lain,” kata Wapres Jusuf Kalla saat beraudiensi dengan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kantor Wapres Jakarta, Kamis.
JK menafsir nominal kenaikan iuran BPJS Kesehatan hampir sama dengan harga satu bungkus rokok. Kalau satu bungkus rokok bisa dinikmati dalam satu hari, maka manfaat membayar premi BPJS Kesehatan ini bisa dirasakan untuk jangka panjang.
Selain untuk konsumsi rokok, JK juga mengatakan nilai kenaikan BPJS Kesehatan tidak terlalu tinggi dibandingkan dengan pengeluaran masyarakat untuk kebutuhan pulsa telepon.
“Orang yang mampu, yang mungkin punya 3 handphone atau mungkin empat malah, rata-rata pulsa itu saya kira Rp20-30 ribu paling minimal. Jadi kenaikan itu hanya setengah dari pengeluaran handphone sebulan satu orang,” tambahnya.
Sebagian besar iuran BPJS Kesehatan, khususnya dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), dibayarkan oleh Pemerintah; sehingga kenaikan tersebut dinilai tidak terlalu berat. Selain itu, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga dapat mengatasi defisit anggaran yang tahun ini diperkirakan memburuk hingga Rp32,8 triliun.
“Jadi kalau iuran naik itu, daripada defisit, jadi dinaikkan saja tarifnya. Tapi yang bayar Pemerintah sebagian besarnya, saya kira Rp120 juta dibayarkan oleh Pemerintah iurannya itu,” jelasnya.
Wapres menilai selama ini BPJS Kesehatan terlalu murah dalam menetapkan nilai premi, sementara jenis penyakit yang ditanggung cukup besar cakupannya. Apalagi, BPJS Kesehatan merupakan jenis asuransi kesehatan yang anggotanya termasuk terbesar di dunia.
“Itu iuran BPJS terlalu murah dibanding manfaatnya, Rp23 ribu tapi mau operasi jantung, sakit apa pun ditanggung oleh BPJS. BPJS itu asuransi yang salah satu terbesar operasinya di dunia ini, dia punya anggota lebih dari 200 juta orang,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengusulkan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020. Usulan kenaikan premi tersebut bertujuan untuk memperbaiki defisit anggaran keuangan di BPJS Kesehatan yang tahun ini memburuk hingga Rp32,8 triliun.
Usulan kenaikan tersebut untuk peserta jaminan kelas I menjadi Rp160 ribu, kelas II menjadi Rp110 ribu dan kelas III menjadi Rp25.500 per bulan. Kenaikan tersebut direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.