0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Merdeka.com – Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak akan melakukan resentralisasi persoalan administrasi investasi dari pemerintah daerah ke instansi pusat.

Dia menjelaskan, RUU Omnibus Law diciptakan mengharmonisasi sejumlah peraturan yang tumpang tindih. Salah satunya terkait perbedaan perizinan investasi di pemerintah pusat dan daerah.

“Ini ditegaskan bahwa pemerintah tidak menarik resentralisasi, tapi yang disamakan adalah norma standar prosedur dan kriteria (NSPK),” terang Airlangga dalam Business Law Forum 2020 di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).

Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan, dengan adanya NSPK ini nantinya pihak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah akan memiliki norma, standar prosedur, dan kriteria yang sama terkait persoalan investasi.

“NSPK ini didorong bahwa pemerintah pusat, pemda, kementerian itu mempunyai NSPK yang sama. Dan yang ditarik adalah service level agreement-nya,” sambung dia.

Sebagai contoh, Airlangga menyebutkan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di tiap pemerintah provinsi yang kerap memiliki waktu penyelesaian berbeda-beda.

“Kadang kadang sekarang IPPKH di suatu daerah dengan yg lain ada yang setahun, dua tahun, tiga tahun. Nah ini semua sudah dimandatkan kepada Kepala BKPM sehingga semua bisa dipermudah karena semua jadi one stop service,” ujar dia.

Satgas Nilai Wajar Buruh Kritik Omnibus Law Cipta Kerja

Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sudah diserahkan ke DPR. Aturan ‘sapu jagat’ itu langsung memantik polemik dari sejumlah buruh. Salah satu yang paling disoroti adalah ketentuan pemberian pesangon.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) Omnibus Law, Roslan Roeslani menilai wajar jika ada sejumlah buruh yang merasa keberatan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Pihaknya pun terus melakukan komunikasi kepada para serikat kerja untuk sama-sama melihat sisi lain dari pada Omnibus Law tersebut

“Wajar (jika dikritik) dan sekarang bagaimana kita komunikasi untuk menerangkan secara keseluruhan. Karena kalau dilihat sebagian-sebagian itu tidak akan menggambarkan keseluruhan makna dan arti daripada omnibus ini,” kata Rosan dalam acara diskusi di Four Seasons Hotel, Jakarta, Kamis (5/3).

Rosan meminta agar para serikat buruh tidak hanya melihat Omnibus Law ini dari satu sisi saja. Akan tetapi melihat keuntungan lain yang diatur dalam RUU Omnibus Law tersebut.

“Kalau kita liat satu per satu, oh ini pesangonnya turun kalau berhenti di situ bakal turun ya, tapi kalau kita liat lebih dalam lagi ini turun tetapi ada beberapa program yang sangat baik dari pemerintah,” kata dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *