Jakarta — Tiga konfederasi buruh/pekerja terbesar di Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menolak keras Perppu Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022.
Mereka meminta DPR tidak mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam Paripurna yang akan digelar 14 Maret. Presiden KSPSI yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengakui, pada awal Perppu muncul seluruh konfederasi buruh menyambut baik.
“Langkah terbitkan Perppu-nya kami dukung. Tapi, isi Perppunya kami tolak. Karena, 1.000 persen berbeda dengan yang selama ini dikomunikasikan. Berbeda dengan yang buruh inginkan,” kata Andi Gani dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (9/3).
Diakuinya, dia sempat bertemu Presiden Jokowi, Kadin dan Menteri Tenaga Kerja untuk membahas ini. Namun, amat minim partisipasi publik dalam pembuatan Perppu.
“Kami tegas menolak. Kami akan aksi besar-besaran dan jika disahkan menjadi UU, kami akan menempuh jalur kontitusi menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tegasnya.
Dirinya menjelaskan, kenapa sampai saat ini belum menggugat Perppu Cipta Kerja karena aturan tersebut belum ada nomornya. Kalau pun nantinya sudah menjadi UU, Andi Gani yakin gugatan buruh akan menang.
“Banyak kuasa hukum yang rela tidak dibayar sepeser pun demi membela buruh/pekerja. Misalnya, seperti advokat senior Hotma Sitompul dan kami yakin akan menang,” jelasnya.
Andi Gani mengaku tidak hanya mendapatkan perhatian dari buruh/pekerja di Tanah Air, Perppu Cipta Kerja juga mendapatkan sorotan dari buruh di ASEAN. “Mereka ikut melakukan aksi solidaritas untuk buruh Indonesia,” ucapnya.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menambahkan, dia memuji saat awal kemunculan Perppu. Ternyata, belakangan isinya sama dengan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Pemerintah tidak melakukan konsultasi publik yang maksmila. Serikat buruh tidak dianggap. Kami sadar tidak semua keinginan buruh dipenuhi, tetapi perlu rembuk bareng,” kata Elly.
Elly menegaskan, KSBSI menolak Perppu ini. Dia mendesak Pemerintah merevisi dan Parlemen menolak Perppu ini. “Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras,” tambahnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, sebelumnya, Panja Baleg menyetujui Perppu ini dibawa ke sidang Paripurna. Sementara hanya ada dua fraksi yang menolak Perppu. Dengan demikian, Perppu ini, kemungkinan besar sah jadi UU.
“Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK,” tegasnya.
Iqbal menambahkan, ada sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini. Yakni, soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.
“Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh,” pungkasnya.