dppkspsi.com, Jakarta — Isi Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sangat berbeda dengan usulan yang sudah disampaikan buruh kepada Pemerintah. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Dia bahkan mengaku terkejut dengan isi Perppu tersebut. Meskipun awalnya, pihaknya sangat mendukung keluar Perppu itu sebagai pengganti UU Cipta Kerja.
“Tapi saat dipelajari isinya dengan detail, banyak usulan kami yang tidak diakomodir,” kata Andi, Senin, 2 Januari 2023. Upah Minimum Pertama, Andi menjelaskan, soal penetapan upah minimum yang ada di dalam pasal 88 disebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. Gubernur juga dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota.
Menurutnya, kata ‘dapat’ menimbulkan celah di mana gubernur bisa saja tidak menetapkan kenaikan upah minimum.
Formula Kenaikan Upah
Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) ini juga menyoroti soal formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88D Perppu Cipta Kerja.
Dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu. Sementara tidak ada penjelasan soal indeks tertentu itu seperti siapa pihak yang menetapkan indikator tersebut maupun dasar kajiannya.
Outsourcing
Kedua, kata Andi Gani, di pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Di sana tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.
Ia meminta Pemerintah agar mengembalikan aturan pekerja alih daya ke UU Ketenagakerjaan yang membatasi lima jenis pekerjaan yakni sopir, petugas kebersihan, sekuriti, katering, dan jasa migas pertambangan.
Cuti Pekerja dan Pesangon
Ketiga, penghapusan cuti panjang bagi pekerja. Keempat, soal besaran pesangon yang diterima pekerja di Perppu Cipta Kerja, tidak ada bedanya dengan UU Cipta Kerja. Akibatnya, kata Andi Gani, pekerja tidak bisa melakukan perundingan atas pesangon yang biasanya menerima besaran dua atau tiga kali lebih besar dari ketentuan sesuai kemampuan perusahaan.
“Kami telah mengkaji Perppu No. 2 Tahun 2022, dan sudah menyandingkannya dengan UU Cipta, sejauh ini sama saja banyak keinginan buruh yang tidak diakomodir,” ungkapnya. Buruh Bakal Ambil Langkah Hukum Andi Gani mengaku akan segera mengambil langkah-langkah tertentu baik itu dengan lobi, aksi besar-besaran, hingga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review terhadap Perppu Cipta Kerja.
“Besok, kami juga akan menyampaikan pernyataan resmi sikap KSPSI terhadap Perppu Cipta Kerja ini melalui konferensi pers ke rekan-rekan media,” ucapnya.