DPPKSPSI.COM, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea menuding Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin oleh Airlangga Hartarto sebagai dalang percepatan terbitnya Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja).
Pasalnya, draf yang diusulkan oleh para Serikat Pekerja/Serikat Buruh sekitar 4 bulan yang lalu, seharusnya memasuki tahap final pembahasan pada pekan pertama awal Januari 2023 bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan.
“Saya berpikir, indikasinya ada di Kemenko Perekonomian yang Perppu ini berubah. Karena kalau saya tanya Kemenaker, mereka tidak tahu isi Perppu ini, kaget semua. Karena rencana kami, minggu pertama awal Januari itu ada pertemuan pembahasan finalisasi draf dari pekerja/buruh. Belum pertemuan terlaksana, tiba-tiba drafnya nongol duluan,” ucapnya di Jakarta, Selasa (3/1/2023).
Andi Gani ini pun menyakini bahwa isi dari Perppu Cipta Kerja yang merupakan pengganti UU Cipta Kerja tersebut tidak diketahui secara detail isinya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Saya yakin betul, Presiden tidak mengetahui detail isi Perppunya, pasti. Mungkin Presiden hanya diberitahukan secara garis besarnya saja, tetapi tidak secara detail,” kata dia.
Dirinya bilang, bila draf usulan dari para Serikat Pekerja/Serikat Buruh diserahkan kepada Lembaga Legislatif atau DPR RI, tentunya akan memakan waktu yang lama dari langkah revisi hingga pengesahannya. Sehingga draf tersebut langsung diserahkan kepada Kemenaker.
“Kalau kami menyerahkan draf ini kepada DPR yang sedang bertahun politik, kami sangat-sangat ragu ini tidak selesai. Karena di bulan Agustus, September sudah memasuki masa kampanye, ada reses. Jadi ada kekosongan hukum yang memang akan menjadi masalah buat kita semua,” jelas Andi Gani.
Andi Gani juga bilang tidak merasa kaget adanya Perppu tersebut karena telah dibahas oleh para buruh selama 4 bulan terakhir pada tahun 2022.
Hanya saja, yang membuat para pekerja/buruh terkejut adalah isi dari Perppu Cipta Kerja yang tidak sesuai usulan mereka kepada pemerintah. Maka dari itu, langkah yang akan diambil adalah bertemu dengan pejabat pemerintahan terkait seperti Menaker dan Menko Bidang Perekonomian, kemudian Presiden Jokowi.