Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Jokowi mengeluarkan aturan anyar tentang waktu kerja maupun istirahat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dalam aturan ini, Perusahaan harus mengikuti sejumlah ketentuan yang ada, mulai dari waktu lembur hingga istirahat.
“Waktu Kerja Lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 (empat) jam dalam 1 (satu) hari dan 18 (delapan belas) jam dalam 1 (satu) minggu,” tulis pasal 26 ayat (1) PP 35/2021.
Dari aturan lembur, ada penambahan waktu dalam PP anyar jika membandingkan dengan aturan sebelumnya, yakni dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu,” tulis pasal 78 ayat 1 (b)
Selain itu, dalam aturan baru, pengusaha juga bisa tidak membayar buruh dalam beberapa kondisi tertentu yakni, bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu mempunyai tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan atau pengendali jalannya Perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat Upah lebih tinggi dan Pengaturan golongan jabatan tertentu diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
“Kewajiban membayar Upah Kerja Lembur dikecualikan bagi Pekerja/Buruh dalam golongan jabatan tertentu,” tulis pasal 27 ayat 2.
Namun ternyata, di aturan lama pun tidak berbeda. Ketentuan waktu kerja lembur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Pada ayat berikutnya tertulis ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri, yakni Kepmen Nomor Kep. 102/Men/Vi/2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.
“Yang termasuk dalam golongan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis Pasal 4 ayat Kepmen102/Men/Vi/2004.