0 0
Read Time:6 Minute, 1 Second

Jakarta, CNN Indonesia — Drama mikrofon mati, getolnya rapat anggota dewan sekalipun di tengah pandemi hingga, polah pesohor atau influencer, merupakan tiga dari banyak hal yang mewarnai pembahasan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.

Penyusunan sampai akhirnya beleid ini disahkan sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 jadi perbincangan hangat pada 2020. Undang-undang sapu jagat ini sarat kontroversi, mulai dari proses hingga substansi.

Omnibus Law yang mengubah 76 undang-undang lainnya itu mulai digaungkan dalam pidato perdana Joko Widodo usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024 pada 20 Oktober tahun lalu. Presiden Jokowi mengajak DPR membahas dua regulasi dalam bentuk omnibus law, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM).

“Masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU, bahkan puluhan UU,” kata Jokowi saat itu.

Januari 2020, pemerintah secara resmi mengajukan draf rancangan UU Cipta Lapangan Kerja ke DPR. Usulan rancangan regulasi ini pun langsung menuai polemik setelah drafnya beredar.

Pasal-pasal yang terkandung dalam rancangan UU itu dianggap merugikan sejumlah kalangan–mulai dari buruh hingga masyarakat adat–dan bertentangan dengan konstitusi.

Di tengah penolakan, kelompok masyarakat sipil yang menentang memplesetkan nama RUU itu dengan singkatan ‘cilaka’, kependekan dari Cipta Lapangan Kerja. Tapi cilaka berdasarkan kamus Bahasa Indonesia juga berarti kemalangan atau kesusahan.

Kemudian pemerintah pada Februari mengganti nama rancangan regulasi dengan menghapus kata ‘lapangan’, sehingga menjadi ‘Cipta Kerja’ yang jika disingkat adalah Ciptaker.

Paket Kilat Pembahasan Cipta Kerja

Januari disodorkan drafnya, hanya perlu sekitar enam bulan bagi DPR untuk membahas lantas mengetok aturan berisi 15 bab dan 174 pasal tersebut. Mulai dibahas 14 April 2020, RUU kemudian disahkan pada Rapat Paripurna 05 Oktober 2020.

Pertemuan demi pertemuan untuk membahas draf beleid itu tak luput kritik karena dilangsungkan di tengah wabah yang baru saja menjangkiti Tanah Air. Tapi protes diabaikan, forum DPR jalan terus di tengah pembatasan sosial demi mengerem laju virus.

Jokowi, sebelumnya memang memasang agar rancangan undang-undang itu rampung sebelum peringatan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2020. Dalam kesempatan lain, ia bahkan mengatakan bakal mengangkat dua jempol untuk DPR jika RUU segera diketok.

Kombinasi Pemerintah dan Panja DPR pun melaju kilat membahas RUU.

Dalam sepekan ada tiga hingga empat kali rapat. Pembahasan dilakukan hingga larut malam, meskipun di tengah masa reses dan pandemi Covid-19.

Informasi di situs resmi DPR menunjukkan rapat pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan 56 kali. Dengan rapat perdana dilakukan 14 April dan rapat terakhir digelar Sabtu, 3 Oktober 2020.

Riuh protes muncul dari berbagai lapisan, ada kelompok buruh, ada mahasiswa, kelompok aktivis, masyarakat adat, petani, juga nelayan berulangkali mengutarakan suara penolakan.

Gerakan di media sosial tak kalah kencang, diwarnai narasi pro dan kontra. Sampai-sampai, pada Agustus 2020, puluhan artis memunculkan narasi mendukung Omnibus Law Cipta Kerja di ranah digital.

Puluhan selebritas mengunggah konten disertai tagar #IndonesiaButuhKerja. Mereka mendapat kritik. Sejumlah selebritas menyampaikan permohonan maaf seraya menghapus konten dukungan terhadap Omnibus Law.

Kendati begitu, baik pemerintah maupun DPR sama-sama membantah menggunakan influencer untuk promosi Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR juga bergeming terhadap kritik dan protes. Seolah tak satupun suara penolakan itu didengar ataupun dilihat.

Jadwal Rapat Paripurna untuk pengesahan RUU pun dipercepat tiga hari. Sedianya rapat digelar 8 Oktober, tapi dengan dalih Covid-19, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menyatakan jadwal dimajukan.

“Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat,” tutur Baidowi kala itu.

Hingga pada pengesahannya, 5 Oktober lalu, beleid ini masih sarat drama dan kontroversi. Protes dan masukan di tengah forum anggota dewan diwarnai ulah pimpinan rapat mematikan mikrofon.

Mula-mula adalah hujan interupsi politikus Demokrat Benny Kabur Harman ke Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dari situ, waktu bicara kemudian dibatasi menjadi 5 menit. Jika lebih dari itu, mikrofon akan dimatikan sepihak oleh pimpinan rapat.

Polah mematikan mikrofon juga terjadi bahkan saat palu hendak diketok, ketika anggota Fraksi Partai Demokrat mengajukan interupsi meminta pengesahan ditunda

Aliran Penolakan, Gugatan hingga Pembangkangan Sipil

Ketok palu parlemen berbuah gelombang protes di sejumlah daerah, termasuk Jakarta. Kelompok masyarakat sipil, mahasiswa, buruh, akademisi dan pelbagai elemen lain turun ke jalan mulai 6 Oktober atau sehari setelah aturan sapu jagat disahkan.

Sementara, aksi besar-besaran di Jakarta dimulai 8 Oktober 2020 di kawasan Istana Kepresidenan. Demonstrasi di beberapa daerah berujung ricuh.

Massa demonstrasi mengekspresikan kegeraman melalui poster-poster protes. Mereka mendesak Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang (Perppu).

Alasannya masih sama, undang-undang yang baru diketok itu dianggap problematis dari segi prosedur maupun sejumlah substansi materi. Sudah berkali dibahas dampak buruk undang-undang bagi kesejahteraan pekerja, lingkungan hidup hingga pemberantasan korupsi.

Tapi seperti bulan-bulan sebelumnya, pemerintah dan DPR bergeming.

Sekalinya buka suara ihwal aksi penolakan, Presiden Jokowi justru menuding protes dilatari informasi yang keliru dan hoaks.

“Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi substansi info dan hoaks media sosial,” tutur Jokowi kala itu.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut kekeliruan informasi di antaranya terkait upah minimum, soal hak cuti dan hak upah, hingga pemberhentian kerja atau PHK oleh perusahaan. Hal lain, informasi yang beredar soal Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), jaminan sosial, hingga perizinan bagi pendidikan, menurut Jokowi adalah hoaks belaka.

Presiden dan anggota dewan lantas mempersilakan para pemrotes untuk menguji undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Tapi sejumlah pakar hukum, sebut saja Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI ) Asfinawati, menganggap uji materi tak ada gunanya. Toh, penyusunan undang-undang itu pun tak sesuai konstitusi.

Bahkan setelah diketok masih ada perubahan naskah aturan–yang merupakan tindakan melanggar undang-undang. Setidaknya ada empat versi, mulai dari 1.028 halaman, 905 halaman, 1.058 halaman hingga 1.035 halaman dan terakhir, 812 halaman.

DPR, juga pemerintah berdalih, perubahan hanya soal perbedaan format tulisan.

Tak berhenti di situ, belum 24 jam setelah Omnibus Law UU Cipta Kerja diteken Jokowi pada 2 November 2020, ditemukan kekeliruan pada sejumlah pasal. Lagi-lagi, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan kekeliruan hanya bersifat teknis administrasi sehingga tak berpengaruh pada substansi.

Kini beleid tersebut telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Sebagian kelompok pemrotes ada yang memilih menguji undang-undang ini ke MK. Sebut saja Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) atau juga Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Tapi rekam jejak keputusan pemerintah ditambah proses legislasi yang buruk membuat wacana lain penolakan melalui pembangkangan sipil. Sebelumnya, frasa ‘pembangkangan sipil’ dipopulerkan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar.

“Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil, atau apalah itu bentuknya, itu bisa dipikirkan. Tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil.”

Zainal beralasan, pemerintah dan DPR pun selama ini melakukan sejumlah proses legislasi tanpa mendengar kemauan publik.

“Ini bukan kali pertama, ini udah kuatrik dalam hitungan beberapa bulan. Mulai dari UU MK, UU KPK, UU Minerba. Saya lihat ini kebalik, yang diinginkan publik, missal UU PKS dicuekin. Saatnya perlawanan sipil dilakukan, pembangkangan sipil menurut saya penting,” kata Zainal.

Belakangan, sejumlah organisasi menerima undangan bertemu Presiden Jokowi untuk membahas Omnibus Law Cipta Kerja. Tapi beberapa LSM menolak, dengan alasan, saat ini bukan waktunya untuk berdiskusi beleid yang sudah disahkan tersebut.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *