DPP KSPSI, Jakarta — Konflik antara pekerja dan kalangan pengusaha terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) ternyata belum usai dan justru terus meruncing. Terbaru, kalangan pekerja protes dengan pencopotan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
Padahal, dia adalah salah satu hakim yang memutuskan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
“Pak Aswanto bersama 4 hakim MK lainnya yang berani mati-matian menganulir UU Cipta Kerja itu cacat formil dan memutuskan inkonstitusional bersyarat,” sebut Presiden Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (3/10/2022).
KSPSI pun menyikapi pemberhentian Hakim MK Aswanto dengan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ada tiga tuntutan dalam surat tersebut. Pertama, meminta kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pencopotan hakim Aswanto.
Kedua, meminta kepada seluruh hakim MK dan hakim lainnya untuk tidak takut menghadapi intervensi serta tekanan dari manapun.
“Seluruh hakim harus tetap memiliki independensi yang kuat dalam memutus perkara. Jangan karena adanya tekanan dan takut, hakim akan berbuat tidak adil,” tegas Andi Gani.
Selain itu di tuntutan ketiga KSPSI menyatakan, menyiapkan langkah aksi jika tuntutan ini tidak direspon dengan baik oleh pemerintah, bukan tidak mungkin aksinya bakal berlangsung di jalanan.
“Jika tidak digubris, kami siapkan aksi Save Hakim MK Aswanto,” katanya.
Andi Gani mengakui sampai dengan saat ini, buruh tidak dilibatkan lebih lanjut dengan pemerintah terkait UU Cipta Kerja.