dppkspsi.com, Jakarta — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta agar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023, tidak mengacu ke Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Karena menurut dia, formula perhitungan menggunakan PP tersebut akan membuat UMP jadi lebh kecil.
“Saya meminta kepada pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP,” katanya melalui keterangan tertulis, Jumat (11/11/2022).
Andi Gani mengaku sudah mendapaatkan kabar terkait penetapan UMP 2023. ia menyebut kabar tersebut sebagai berita positif bagi para buruh atau pekerja. “Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan bahwa upah minimum tahun 2023 akan naik. Hal ini mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Upah minimum dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum yang memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Jika kita melihat kedua indikator ini, pada dasarnya sudah dapat dilihat bahwa upah minimum tahun 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum tahun 2022,” katanya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (8/11/2022).
Dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi, lanjut Menaker, penetapan upah minimum juga meliputi penyesuaian UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Menaker menjelaskan, penyesuaian UMP dan UMK ini meliputi 20 jenis data yang didapat Badan Pusat Statistik (BPS), kemudian diserahkan kepada Kemenaker.