0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second

KSPSI ATUC | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena menegaskan, pihaknya tak segan menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.
“Kita akan melakukan gugatan kepada perusahaan yang tidak menaati aturan THR,” kata Andi dalam konferensi persnya di Kantor KSPSI, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Pasalnya, kata Andi, pemerintah jelas telah menetapkan aturan THR bagi perusahaan, baik BUMN maupun swasta. Ia mengaku akan menggugat perusahaan yang tidak menaati peraturan tersebut.

Diketahui, Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan jangka waktu maksimal perusahaan membayarkan THR kepada karyawannya, yakni maksimal 7 hari sebelum Lebaran 2025.

“Karena kan pemerintah sudah jelas, satu tidak boleh mencicil, yang kedua tidak boleh ditunda pembayarannya. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak menaati peraturan Menaker tersebut, kami pastikan KSPSI akan melakukan langkah hukum kepada perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan kebijakan yang mengatur tentang pencairan THR bagi para pekerja swasta dan Bonus Hari Raya (BHR) untuk para pengemudi dan kurir online. Disebutkan, paling lambat keduanya bisa cair H-7 Lebaran.

Kebijakan pertama ialah Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut memuat ketentuan pembayaran THR bagi para pekerja/buruh. Yassierli mengingatkan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih dalam hubungan kerja.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Ia juga mengingatkan bahwa THR harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran.

“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Dan saya minta, sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Yassierli, dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *