Merdeka.com – Rupiah ditutup melemah 40 poin di level Rp 14.485 per USD dari penutupan sebelumnya di level Rp14.445 per USD. Sedangkan untuk perdagangan besok, mata uang rupiah kemungkinan dibuka berfluktuatif namun ditutup melemah direntang Rp14.470 hingga Rp14.520 per USD.
Direktur PT TRFX Garuda Berjangka Ibrahim mengatakan, pergerakan nilai tukar dipengaruhi oleh Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sekala Mikro rencananya mau diubah beberapa aturan. Di mana PPKM sekala Mikro akan berubah menjadi PPKM Darurat yang bertujuan untuk mengatasi lonjakan kasus Covid-19.
“Perubahan tersebut akan melibatkan di beberapa sektor ekonomi misalnya restoran hanya akan diizinkan untuk melayani pesanan take away dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00,” kata Ibrahim melalui riset harian, Jakarta, Selasa (29/6).
Lebih lanjut, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan dan mal pun akan direvisi. Mal yang awalnya boleh beroperasi hingga pukul 20.00, nanti akan dibatasi sampai pukul 17.00.
Kemudian, untuk wilayah zona merah dan oranye, pelaksanaan PPKM sekala Mikro di bidang perkantoran akan dirubah. Work From Home (WFH) akan berlaku sebanyak 75 persen dan sebaliknya Work From Office (WFO) hanya 25 persen, perubahan tersebut baru pembatasan tahap awal yang akan diterapkan sebagai hasil revisi Instruksi Mendagri.
Selain itu, program pengampunan pajak atau tax amnesty yang berlangsung pada 2016 dan 2017 menjadi catatan bersejarah. Indonesia dinilai sebagai salah satu negara tersukses dibandingkan negara-negara lain yang juga melakukan program tax amnesty.
Di saat Indonesia masuk jurang resesi akibat mewabahnya pandemi covid-19 yang sudah berkembang menjadi varian baru, serta utang yang sudah menumpuk maka pemerintah membuka wacana untuk kembali menggelar program Tax Amnesty jilid II.
“Pemerintah tengah menyusun skema Tax Amnesty jilid II melalui revisi kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP),” kata Ibrahim.
Seperti diketahui, pada Pasal 37 C RUU KUP mencantumkan waktu pengungkapan harta adalah 1 Juli 2021 hingga 31 Desember 2021. Pengungkapan tersebut harus melampirkan bukti pembayaran PPh bersifat final, daftar rincian harta beserta informasi kepemilikannya dan surat pernyataan untuk diinvestasikan ke dalam surat berharga negara.
“DJP selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan terhadap penyampaian surat pemberitahuan pengungkapan harta oleh wajib pajak. Atas pengungkapan tersebut maka wajib pajak bebas sanksi administratif,” tandas Ibrahim.