DPPKSPSI.COM, Bandung – Massa aksi pekerja akan melakukan unjuk rasa dalam memperingati Mayday di Bandung hari ini. Ada enam tuntutan yang akan dibawa buruh dalam aksinya hari ini. Apa saja?
“Serikat pekerja KSPSI Provinsi Jawa Barat akan melakukan aksi Mayday 2022 di tiga tempat yaitu Pengadilan TUN Bandung, Kantor Gubernur Jawa Barat dan DPRD Provinsi Jabar. Aksi Mayday akan diikuti oleh kurang lebih 2.500 orang perwakilan SPSI Jabar,” ujar Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto dalam keterangan resminya, Kamis (12/5/2022).
Dalam aksinya hari ini, buruh akan membawa enam tuntutan. Pertama, buruh akan menuntut agar pemerintah provinsi Jabar membatalkan Kepgub UMK tahun 2022 dan meminta agar menerbitkan Kepgub UMK tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
“Gubernur Jawa Barat telah menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota di Jabat tahun 2022 tanggal 30 November 2022. Di mana Kepgub tersebut didasarkan pada PP nomor 36 tahun 2021. Sehingga menurut kami, Kepgub bertentangan dengan putusan MK. Oleh karena itu, kami meminta agar PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan SPSI membatalkan Kepgub UMK tahun 2022,” katanya.
Tuntutan kedua yakni menolak gugatan TUN yang dilayangkan Apindo Jabar mengenai pembatalan Kepgub kenaikan upah buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Kepgub tersebut diterbitkan agar para pengusaha melaksanakan struktur dan skala upah. Karena selama ini mayoritas pengusaha tidak melaksanakan struktur dan skala upah. Karena upah minimum hanya untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang telah bekerja satu tahun lebih, harus di atas upah minimum yang besarnya ditentukan melalui bipartit atau struktur dan skala upah,” tuturnya.
Tuntutan ketiga yakni menolak revisi UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan yang diusulkan Baleg DPT RI. Dia menilai revisi tersebut hanya akal-akalan demi memuluskan metode Omnibus Law.
Kemudian tuntutan keempat menolak Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurut Roy, Mahkamah Konstitusi telah menyatakan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan inkonstitusional bersyarat.
“Seharusnya pemerintah dan DPR RI membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai tanggung jawab moral kepada publik,” katanya.
Lalu tuntutan kelima menolak revisi undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat pekerja atau Serikat buruh. Sementara yang keenam atau tuntutan terakhir, meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan, THR dan hak-hak pekerja lainnya.
“Bahwa masih banyak pengusahan-perusahaan yang tidak melaksanakan UMK tahun 2022, tidak melaksanakan KEPGUB upah diatas 1 (satu) tahun, tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku, serta hak-hak normatif lainnya. Namun pemerintah tidak memberikan sanksi tegas sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang karena tidak ada efek jera, padahal jelas ada konsekuensi sanksi atas setiap pelanggaran namun nampaknya sanksi tersebut tidak berlaku bagi pengusaha,” tutur dia.
Berikut tuntutan lengkap buruh di Jabar dalam peringati Mayday :
- Batalkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dan terbitkan KEPGUB UMK Tahun 2022 dengan tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Menolak gugatan TUN apindo Jawa Barat mengenai Pembatalan KEPGUB Kenaikan Upah pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
- Menolak revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-
Undangan. - Menolak Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Menolak Revisi Undang-Undang Nomor : 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh
- Berikan sanksi tegas kepada pengusaha yang tidak melaksanakan UMK sesuai ketentuan,THR dan Hak-hak pekerja lainnya.