0 0
Read Time:1 Minute, 9 Second

Jakarta – Dalam pernyataan terbaru, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengungkapkan bahwa pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Andi menyebutkan bahwa DKBN direncanakan setingkat kementerian dan akan dipimpin oleh seorang menteri.

Penolakan Terhadap Jabatan Pejabat Negara

Andi menegaskan bahwa pihaknya menolak untuk menjadi pejabat negara. “Kami tidak mencari jabatan. Kami bersedia masuk Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional, tetapi tidak mau jadi pejabat tinggi negara,” ujarnya. Menurutnya, DKBN seharusnya diberikan kewenangan untuk berkoordinasi langsung dengan kementerian, tanpa harus menjadi lembaga formal setingkat kementerian/lembaga (K/L).

Struktur dan Fungsi DKBN

Dalam pembentukan DKBN, Andi menyebutkan akan ada enam tokoh buruh yang terlibat. Badan ini nantinya diharapkan dapat membentuk Satuan Tugas PHK untuk menghadapi isu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menjadi tuntutan kelompok buruh.

“Dewan Kesejahteraan Perlindungan Nasional yang membentuk Satgas PHK nantinya,” tegasnya. Andi menambahkan bahwa para tokoh buruh menolak jika badan ini dipimpin oleh seorang menteri, menekankan bahwa mereka tidak ingin menjadi pejabat negara.

Dukungan Pemerintah

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah menandatangani dasar aturan untuk pembentukan Satuan Tugas PHK dan DKBN. “Ini sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bapak Presiden, dan akan ditindaklanjuti bersama Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.

Dengan pembentukan DKBN, diharapkan dapat tercipta ruang dialog yang lebih efektif antara pekerja dan pemerintah, serta memberikan solusi nyata terhadap masalah ketenagakerjaan di Indonesia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *