Purwakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melantik jajaran Dewan Penasihat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dalam acara tasyakuran HUT ke-53 KSPSI dan peringatan Hari Pekerja Indonesia (Harpekindo) 2026 di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) KSPSI, Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Sabtu (21/2/2026).
Kehadiran Kapolri bersama jajaran pejabat Polri disambut meriah oleh ribuan buruh yang memadati lokasi acara. Kegiatan tersebut juga dihadiri Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta sejumlah pejabat daerah dan tokoh buruh dari berbagai wilayah.
Dalam sambutannya, Kapolri menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara Polri, serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah untuk menghadapi dinamika global yang berdampak pada sektor ketenagakerjaan nasional. Menurutnya, kolaborasi yang kuat akan membantu menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
Pada kesempatan tersebut, Kapolri yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat KSPSI secara resmi melantik lima anggota Dewan Penasihat KSPSI. Pelantikan dilakukan melalui pembacaan surat keputusan dan penyematan atribut organisasi kepada para anggota yang dikukuhkan.
Adapun susunan Dewan Penasihat KSPSI yang dilantik yaitu:
- Arsjad Rasjid – Bidang Ekonomi
- Ferriyady Hartadinata – Bidang UMKM
- Irjen Pol. Cahyono Wibowo – Bidang Penegakan Hukum
- Komjen Pol. Imam Widodo – Bidang Organisasi
- Komjen Pol. Yuda Gustawan – Bidang Mitigasi dan Hubungan Industrial
Kapolri berharap kehadiran Dewan Penasihat tersebut dapat memperkuat strategi organisasi dalam menghadapi berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk mitigasi konflik hubungan industrial serta peningkatan perlindungan hukum bagi para pekerja.
Acara tasyakuran HUT KSPSI ke-53 ini juga diisi dengan berbagai rangkaian kegiatan seperti doa bersama, pemotongan kue ulang tahun, serta silaturahmi antara pimpinan organisasi buruh dengan pemerintah dan aparat keamanan. Momentum ini diharapkan semakin mempererat hubungan antara serikat pekerja, pemerintah, dan aparat negara dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional.
