JAKARTA, 6 November 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (AGN), menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia merupakan gerakan independen yang berorientasi pada perjuangan hak, perlindungan, dan kesejahteraan pekerja. Karena itu, dirinya menolak segala upaya yang mengaitkan gerakan buruh dengan tuduhan makar maupun kepentingan politik di luar perjuangan ketenagakerjaan.
Penegasan tersebut disampaikan Andi Gani dalam konferensi pers bersama pimpinan organisasi serikat pekerja dan serikat buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Andi Gani menyayangkan munculnya berbagai narasi yang berupaya menghubungkan gerakan buruh dengan persoalan hukum dan dinamika politik yang tidak berkaitan dengan agenda perjuangan pekerja.
“Yang pertama, kami melihat bahwa ada upaya-upaya secara langsung untuk mencoba-coba mengaitkan gerakan buruh Indonesia dengan kejadian tersebut, dan itu kami sesalkan,” tegas Andi Gani.
Menurutnya, gerakan buruh memiliki tujuan yang jelas, yakni memperjuangkan kepentingan pekerja melalui mekanisme demokratis, konstitusional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Andi Gani: Jangan Seret Gerakan Buruh dalam Persoalan Politik
Andi Gani menegaskan bahwa setiap kegiatan dan aksi yang dilakukan KSPSI bersama elemen buruh lainnya merupakan bagian dari perjuangan untuk memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang lebih baik.
Ia menolak anggapan bahwa gerakan buruh yang selama ini menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi bertujuan mengganggu stabilitas pemerintahan.
Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat dan memperjuangkan hak merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
Oleh karena itu, gerakan buruh tidak seharusnya dikaitkan dengan agenda kelompok lain yang berada di luar kepentingan organisasi pekerja.
“Jadi kalau ada gerakan lain ya, itu kan urusan masing-masing, tidak ada urusan dengan koalisi,” kata Andi Gani.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas posisi KBPBI sebagai wadah perjuangan bersama berbagai organisasi serikat pekerja yang berfokus pada agenda ketenagakerjaan nasional.
Sambut Diterimanya Salinan UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Dalam konferensi pers yang sama, Andi Gani bersama pimpinan KBPBI juga menyambut diterimanya salinan resmi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.
Undang-undang tersebut telah disetujui DPR RI pada 6 Oktober 2026 setelah melalui proses pembahasan dan perjuangan panjang berbagai elemen serikat pekerja.
Bagi gerakan buruh, hadirnya regulasi baru ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak pekerja, memperbaiki sistem hubungan industrial, serta mendorong terciptanya kesejahteraan yang lebih berkeadilan.
Andi Gani sebelumnya menegaskan pentingnya memastikan substansi undang-undang tetap sesuai dengan aspirasi yang telah diperjuangkan serikat pekerja.
Sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian gerakan buruh antara lain penguatan perlindungan terhadap pekerja alih daya, kepastian pesangon, sistem pengupahan yang berkeadilan, serta penguatan pengawasan ketenagakerjaan.
Dengan diterimanya salinan resmi undang-undang tersebut, gerakan buruh kini memiliki dasar untuk mempelajari dan mengawal pelaksanaan setiap ketentuan secara lebih mendalam.
KSPSI Hormati Proses Hukum dan Jaga Independensi Organisasi
Menanggapi perkembangan persoalan hukum yang menjadi perhatian publik, Andi Gani menegaskan bahwa KSPSI menghormati proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia menekankan bahwa hubungan organisasi dengan berbagai institusi negara selama ini dibangun atas dasar kemitraan profesional untuk memperjuangkan kepentingan pekerja.
Hubungan kelembagaan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai keterlibatan organisasi dalam tindakan pribadi maupun persoalan hukum pihak tertentu.
KSPSI juga telah mengambil langkah organisasi terkait kedudukan Ketua Dewan Penasihat sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme, independensi, dan penghormatan terhadap ketentuan organisasi.
Sikap tersebut menunjukkan komitmen KSPSI untuk tetap berpegang pada prinsip konstitusional serta menyerahkan penyelesaian persoalan hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Perjuangan Buruh Harus Tetap Fokus pada Kesejahteraan
Andi Gani menegaskan bahwa perjuangan buruh tidak boleh kehilangan arah akibat dinamika politik maupun persoalan di luar agenda ketenagakerjaan.
Prioritas utama gerakan buruh tetap pada peningkatan kesejahteraan pekerja, kepastian hubungan kerja, perlindungan jaminan sosial, penguatan kebebasan berserikat, serta terciptanya hubungan industrial yang adil dan bermartabat.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi salah satu capaian penting perjuangan kolektif organisasi serikat pekerja. Namun, keberhasilan tersebut harus dilanjutkan dengan pengawalan terhadap penyusunan peraturan pelaksana dan implementasinya di lapangan.
KSPSI bersama elemen buruh lainnya diharapkan terus memperkuat konsolidasi organisasi, menjaga solidaritas, dan mengedepankan dialog sosial dalam memperjuangkan kepentingan pekerja Indonesia.
Gerakan buruh harus tetap menjadi kekuatan sosial yang independen, demokratis, dan konstitusional, dengan kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama perjuangannya.
Redaksi DPP KSPSI AGN
