Klaten – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Klaten menerima usulan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Klaten tahun 2020 Rp 1.947.821,16. Namun SPSI memberikan dua catatan untuk Pemkab Klaten.
“Sebab sudah menjadi kesepakatan, kami komitmen menyetujui. Namun kami memberi dua catatan untuk pemerintah ke depan,” kata Ketua SPSI Klaten, Sukadi, saat ditemui detikcom, Minggu (3/11/2019).
Dua catatan itu menurut Sukadi yakni, pemerintah diminta bersikap tegas terhadap perusahaan yang tidak membayarkan UMK sesuai besaran yang sudah disepakati. Sebab selama ini di Klaten meskipun tidak mengajukan penundaan tetapi ada yang masih menggaji di bawah UMK.
“Yang masih sering terjadi, perusahaan tidak mengajukan keberatan dan penundaan tetapi saat membayar gaji tidak sesuai UMK. Kami minta itu disikapi pemerintah,” imbuhnya.
Catatan kedua, lanjut Sukadi, menyangkut penentuan UMK tahun 2021 yang semestinya tidak lagi menggunakan pijakan PP nomor 78 tahun 2016 tentang Pengupahan. Sebab masa lima tahun pemberlakuan PP itu sudah habis maka 2021 harus ditetapkan dengan besaran survei kebutuhan hidup layak (KHL).
KLH memiliki 60 item untuk mengukur kebutuhan hidup layak buruh sehingga akan diketahui riil seberapa besaran upah yang dinilai sesuai bagi buruh. Jika dengan rumus PP 78, sama sekali tidak didasari survei KHL.
Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Klaten, Heru Wijoyo, menjelaskan UMK 2020 Kabupaten Klaten yang usulkan sebesar Rp 1.947.821 dan sudah disepakati di dewan pengupahan saat rapat Kamis (31/10) lalu.
“Semua sudah sepakat dan angka itu (Rp 1.947.821,16) yang akan kami usulkan ke Gubernur melalui Bupati. Rencananya Senin (4/11/2019) akan kami kirimkan ke Bupati untuk diserahkan Gubernur,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Menurut Heru, penentuan besaran UMK beberapa tahun terakhir menggunakan aturan baru PP nomor 78 tahun 2016 tentang Pengupahan.
Rumusan penghitungan UMK yaitu upah minimum tahun berjalan + ( upah minimum tahun berjalan x (inflasi tahunan + pertumbuhan produk domsetik bruto).
PDB nasional tahun ini sebesar 5,12 persen dan nilai inflasi pada angka 3,39 persen. Dari hasil penghitungan bersama dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, pemerintah dan pekerja di Klaten didapatkan angka Rp 1.947.821, 16.
Angka UMK yang akan diusulkan, kata Heru, merupakan hitungan riil dari hasil kesepakatan dan hitungan. Meskipun ada koma tetap dicantumkan dan tidak ada pembulatan seperti di kabupaten lain.