0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

Merdeka.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mencatat ada sekitar 100 ribu tenaga kerja atau buruh yang terancam PHK. Menyusul adanya serbuan baja murah asal China yang membanjiri Indonesia sehingga membuat industri baja dalam negeri kalah bersaing dan terancam gulung tikar.

“Baja impor terutama dari China dijual sangat murah di Indonesia. Jika dibiarkan, industri baja nasional akan bangkrut dan 100 ribu karyawan terancam PHK massal,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (21/1).

Bos KSPI ini menegaskan, ancaman PHK massal ini harus menjadi perhatian serius pemerintah. Sebab, pil pahit ini diyakini akan membuat masyarakat semakin menderita, khususnya bagi kelompok kelas bawah.

“Perekonomian semakin terpuruk. Tenaga kerja yang sebagian besar masyarakat menengah ke bawah semakin menjerit. Efek dominonya luar biasa,” kata Said.

Mengenai banyaknya karyawan industri baja, Said mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019. Dalam hal ini Said mengingatkan, jumlah tenaga kerja di sektor baja sekitar 100,000 orang.

“Tersebar di berbagai perusahaan seperti Krakatau Steel, Gunung Raja Paksi, Ispatindo, Master Steel, dan lain-lain. Dan semua ikut terancam,” ucapnya.

Untuk menghindari PHK massal itulah, KSPI berharap agar Kementerian Perdagangan, dalam hal ini Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) melanjutkan perlindungan safeguard untuk produk I-H section. “Safeguard sangat penting guna melindungi produk dalam negeri dari maraknya produk impor murah,” pintahnya.

Di sisi lain, ketika safeguard kepada pabrik baja nasional tidak diperpanjang, dikhawatirkan perusahaan tidak bisa bersaing dengan produk impor murah. Akibatnya, Industri akan menutup beberapa unit usaha sehingga menyebabkan PHK massal. “Makanya, semua pihak harus membela industri dalam negeri,” urainya.

Untuk itu, KSPI meminta Kementerian Perdagangan untuk bisa memberikan diskresi. Dalam hal ini kepada KPPI agar mengambil sikap untuk meneruskan aplikasi safeguard I – H section, sebagai upaya perlindungan terhadap industri dalam negeri. Terlebih, ujarnya, bahwa saat ini banyak regulasi yang dibuat sebagai relaksasi, khususnya saat pandemi Covid-19.

“Pemerintah harus berani mengambil sikap dan terobosan untuk membantu agar industri dalam negeri tetap bertahan. Jangan lupa, di balik industri terhadap tenaga kerja yang akan menjerit jika di-PHK,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *