DPPKSPSI.COM – Batam, – Pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) kembali menggelar unjuk rasa di Kantor wali kota dan DPRD pada Kamis (12/5/2022).
Demo digagas oleh DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Batam bersempena dengan May Day 2022.

Ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan, diantaranya yakni tetapkan UMK 2021 Kota Batam sesuai putusan MA atas ditolaknya kasasi Gubernur Kepri dengan nomor perkara: 75/TUN/2022, nomor register: 85K/TUN/2022.
Kemudian, para buruh juga menolak revisi UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena revisi tersebut hanya melegalkan metode Omnibus Law tanpa memiliki substansi UU Cipta Kerja.
Tak hanya itu, mereka juga menolak revisi UU Cipta Kerja dan meminta agar plaster ketenagakerjaan kembali ke subtansi UU 13/2023 dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Juga menolak revisi UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Dalam demo tersebut, mereka disambut langsung oleh Anggota Komisi IV DPRD Batam, Aman. Ia menyambut baik petisi dan aspirasi yang disampaikan kaum buruh.
Aman mengatakan, terkait UU Omnibus Law, tidak menjadi kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Namun, pihaknya tetap mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan oleh para pekerja.
“Tadi penyampaian aspirasi dan petisi. Terkait UU Omnibuslaw tidak menjadi kewenangan daerah, ini kewenangan pemerintah pusat dan DPR RI. Cuma karena kita ini perwakilan masyarakat, paling tidak aspirasi itu kita bantu sampaikan ke pemerintah pusat dan DPR RI,” ujar Aman.
Selain itu, ada juga permasalahan-permasalahan menyangkut kelangsungan hidup para pekerja dalam konteks lokal.
“Ada konten-konten lokal juga yang disampaikan. Mengenai pengadilan hubungan industrial di Tanjungpinang yang memberatkan buruh secara finansial, terkait jika berperkara harus ke Tanjungpinang bolak-balik, nah, itu jadi persoalan mereka,” kata dia.
Perihal itu, DPRD meminta agar tidak memberatkan buruh di Batam ketika berperkara. Dia menginginkan ada perwakilan atau kantor cabang di Kota Batam.
“Kalau seperti itu, memang yang namanya hubungan industrial itu adanya di provinsi. Yang kita minta agar tidak memberatkan buruh di Batam ketika berperkara, ada perwakilan atau kantor cabang di Batam, soalnya populasi penduduk terbanyak di Batam, pekerja di provinsi dan industri juga terbanyak di Batam,” ujarnya.