Merdeka.com – Pemerintah Jokowi berencana menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja di Indonesia. Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah salah satu program yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, setidaknya sudah ada tiga negara yang menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu Jepang, Korea Selatan dan Malaysia. Indonesia sendiri akan meniru Malaysia dalam menerapkan program tersebut.
“Kalau melihat dari tiga negara ini, kita lebih yang dekat yang dilakukan oleh Malaysia,” ujar Ida dalam rapat kerja bersama DPR, Jakarta, Senin (18/1).
Ida menjelaskan, Jepang melakukan inisiasi program ini pada 1947 sementara waktu implementasi 1974. Pekerja menerima manfaat tunjangan pengangguran, layanan stabilitas ketenagakerjaan dan layanan pengembangan SDM.
“Sementara itu, tidak ada kualifikasi sepanjang memenuhi kualifikasi cash benefit. Adapun durasi yang diterima pekerja yaitu manfaat PHK 3 hingga 6 bulan. Meninggalkan pekerjaan secara sukarela 3 atau 5 bulan. Kemudian, difabel 5 sampai 13,” paparnya.
Selanjutnya, Korea selatan menginisiasi program ini pada 1960 kemudian waktu implementasi 1995. Adapun manfaat program tunjangan pengangguran, program stabilisasi pekerjaan, program pengembangan kompetensi kerja.
“Kualifikasi minimal mengiur 6 bulan selama 18 bulan kepesertaan. Lalu durasi manfaat usia kurang dari 30 tahun mendapat manfaat 3 sampai 6 bulan, sementara usia 31 hingga 50 tahun dengan manfaat 3 sampai 7 bulan, untuk usia lebih dari 51 tahun atau cacat mendapat jaminan 3 sampai 8 bulan,” jelasnya.
Penerapan di Malaysia
Sementara itu, Malaysia melakukan inisiasi program ini pada 2011 sementara implementasi dilakukan pada 2018. Adapun kualifikasi minimal mengiur 12 selama 24 bulan kepesertaan. Durasi manfaat yang diterima pekerja yaitu selama 6 bulan.
“Adapun manfaat yang diterima pekerja adalah employment benefit, employment services dan vocational training. Kami sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lembaga dan Kemenkeu dan saat ini sedang proses finalisasi,” tandasnya.