0 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Merdeka.com – Kementerian Ketenagakerjaan dituding menggantung kepastian pemberian beasiswa kepada anak dari peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja. Padahal rencana ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, perubahan tersebut membuat manfaat yang diterima pekerja mengalami peningkatan manfaat yang cukup signifikan. Adapun manfaat yang meningkat adalah penggantian biaya tranportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja, biaya penunjang diagnostik dan santunan berkala.

“Ada juga bantuan beasiswa baik jumlah anak maupun nilai beasiswa, dan biaya pemakaman. Sementara itu biaya alat bantu dengar, biaya kacamata dan biaya homecare diberlakukan dari yang sebelumnya tidak ada. Tentunya peningkatan manfaat JKK dan JKm ini sangat mendukung pekerja dan keluarganya,” ujar Timboel, Jakarta, Rabu (24/3).

Salah satu manfaat yang meningkat dengan cukup signifikan adalah tentang beasiswa kepada anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dari tingkat Taman Kanak-kanan (TK) sampai Perguruan Tinggi, maksimal 2 anak. Tingkat TK dan SD mendapat beasiswa Rp 1,5 juta per tahun maksimal selama 8 tahun, tingkat SMP mendapat Rp2 juta per tahun (maksimal 3 tahun), tingkat SMA mendapat Rp3 juta per tahun (maksimal 3 tahun), dan tingkat Perguruan Tinggi mendapat Rp12 juta per tahun (maksimal 5 tahun).

“Pasal 25 ayat (6) dan Pasal 34 ayat (5) PP Nomor 82 Tahun 2019 ini mengamanatkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan persyaratan memperoleh beasiswa Pendidikan bagi anak dari peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker),” jelas Timboel.

Timboel melanjutkan, manfaat beasiswa yang baik tersebut ternyata sampai saat ini belum juga terealisir mengingat Permenaker belum juga terbit sehingga anak-anak yang seharusnya sudah mendapatkan beasiswa ternyata belum juga memperolehnya. Pada saat tahun ajaran baru tahun lalu seharusnya beasiswa ini dapat mendukung anak-anak masuk sekolah, demikian juga tahun ajaran baru tahun ini akan tiba, khususnya untuk anak-anak yang akan masuk perguruan tinggi.

“Hingga saat ini Menteri Ketenagakerjaan tidak pernah menginformasikan alasan keterlambatan pembuatan Permenaker. Di lapangan pihak BPJamsostek yang cenderung disalahkan atas belum diterimanya beasiswa ini, padahal pihak BPJamsostek belum berani memberikan beasiswa ini karena belum adanya Permenaker yang diamanatkan PP No. 82 Tahun 2019 tersebut,” jelasnya.

Direksi BPJamsostek, kata Timboel, hanya bisa menjanjikan dan menjamin hak atas beasiswa ini akan diberikan setelah Permenaker keluar. Dananya sudah tersedia dan siap diberikan. Tentunya, bila BPJamsostek memberikan beasiswa tanpa hadirnya Permenaker maka hal tersebut bisa menjadi masalah hukum bagi Direksi BPJamsostek nantinya.

“Sejak diundangakan PP Nomor 82 Tahun 2019 hingga saat ini sudah hampir satu tahun empat bulan. Mengapa membuat Permenaker bisa lama seperti ini sehingga menggantung hak anak-anak atas beasiswa? Masalahnya dimana dan bagaimana perkembangannya, hingga saat ini Ibu Menteri Ketenagakerjan tidak menginformasikannya kepada masyarakat,” tandasnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *