Jakarta – Upah minimum setiap tahunnya selalu menimbulkan polemik. Pemerintah pun menjadi penengah dari kepentingan pihak pekerja dan pengusaha dalam penentuan upah minimum
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap hasil perhitungan penyesuaian nilai UMP dan UMK 2022 berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Berdasarkan perhitungan BPS, rata-rata penyesuaian UMP senilai 1,09%.
Jika dilihat secara keseluruhan sejak era reformasi, rata-rata kenaikan UMP di masa pemerintahan Presiden Jokowi memang paling kecil.
Kemenaker pun menjawab terkait data tersebut. Ditegaskan bahwa tingkat kenaikan UMP sangat bergantung pada keadaan ekonomi, sehingga tidak bisa disalahkan era kepemimpinan presidennya.
“Jangan salahkan presidennya, tapi kan memang situasi ekonomi global dan nasional sedang tidak bagus akibat Pandemi COVID-19,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Indah Anggoro Putri kepada detikcom, Kamis (18/11/2021).
Indah menekankan, bahwa memang selama periode Jokowi kondisi ekonomi, baik global dan domestik beberapa kali mengalami guncangan. Terakhir tentu saja yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.
Melansir CNBC Indonesia, Kamis (18/11/2021) kenaikan UMP 1,09% sebenarnya lebih baik ketimbang 2021. Tahun ini, rata-rata UMP di seluruh provinsi adalah Rp 2.684.740,31 per bulan. Naik tipis 0,46% dibandingkan 2020.
Akan tetapi, laju kenaikan UMP memang semakin menurun. Pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) 2015-2021, UMP naik rata-rata 8,66% setiap tahunnya. Jauh lebih rendah ketimbang masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang 12,69% per tahun.
Sementara pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri 2001-2004, rata-rata UMP naik 21%. Kemudian pada pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid 1999-2001, kenaikan UMP mencapai 24,82% saban tahunnya.
Sedangkan kala pemerintahan Presiden BJ Habibie yang singkat itu (1998-1999), kenaikan UMP rata-rata 15,42% per tahun. Jadi kenaikan UMP pada masa pemerintahan Presiden Jokowi sejauh ini adalah yang terendah pada era Reformasi.