Merdeka.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada aturan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang menghapuskan aturan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Amdal tetap berlaku bagi perusahaan yang dibangun memiliki risiko tinggi.
“AMDAL tetap ada untuk kegiatan beresiko tinggi,” kata Staf Ahli Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam Webinar bertema Menimbang Urgensi Omnibus Law di Tengah Pandemi, Jakarta, Kamis (24/9).
Pada bagian tata ruang telah disepakati akan diintegrasikan secara nasional baik di darat maupun laut. Percepatan penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi acuan perizinan dalam berusaha atau kesesuaian tata ruang. Sehingga akan memudahkan perusahaan menentukan jenis kegiatan usaha.
“Dalam menentukan lokasi tata ruangnya masih belum mencukupi dan dengan RUU ini akan dipercepat dalam bentuk digital,” imbuhnya.
Elen menegaskan, pihaknya sama sekali tidak meninggalkan Amdal namun tetap mempertahankan esensinya. “Kita tidak meninggalkan AMDAL tapi kita tetap mempertahankan esensinya,” kata dia.
Sementara itu, dalam persetujuan bangunan gedung dan sertifikasi laik fungsi (SLF) diterapkan standar bangunan gedung dan SLF. Persetujuan bangunan dengan menggunakan sertifikat dan memasukkan standar bangunannya dalam pemberian persetujuan
Elen mengatakan substansi dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja terkait persetujuan lingkungan telah disepakati. Dalam hal ini pengintegrasian perizinan lingkungan ke dalam perizinan berusaha. Sehingga perizinan berusaha di masa mendatang ditentukan oleh basis resikonya, bukan berbasis izin,
“Perizinan ini berbasis risiko bukan lagi berbasis izin,” kata Elen.
Perizinan berusaha didasarkan atas risiko rendah, menengah dan tinggi. Bagi kegiatan risiko rendah cukup dengan pendaftaran jenis usaha. Kegiatan usaha risiko menengah harus dengan pemenuhan standar dan risiko tinggi menggunakan izin.
Pengajuan izin bagi kegiatan usaha rendah seperti sektor UMK, UMKM atau Koperasi hanya cukup pada pendaftaran jenis usaha. Bahkan bagi pelaku UMKM pemerintah nantinya akan memberikan bantuan kemitraan dengan perusahaan besar.
“Kita siapkan UMK-M dan koperasi dengan memberikan kemudahan dalam bentuk dukungan dan kemitraan dengan badan usaha besar,” kata dia.