Merdeka.com – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal berencana akan melakukan demo di depan gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masal kepada 677 karyawan PT Indosat Tbk (ISAT). Tak berhenti di situ, Said Iqbal juga akan membawa kasus PHK karyawan PT Indosat ke ILO (International Labour Organization) atau organisasi buruh internasional.
“Indosat juga tidak memperhatikan hak-hak buruh dalam hal ini tidak melibatkan serikat buruh dalam perundingan terhadap PHK tersebut, maka kami akan melakukan aksi-aksi di Bursa Efek Indonesia, yang memimpin bukan Serikat Pekerja Indosat, tapi kami KSPI akan memimpin langsung melakukan aksi demonstrasi di depan itu, sehingga akan menjatuhkan saham Indosat dan internasional,” kata Said dalam konferensi pers, di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Kamis (5/3).
Dengan melakukan demonstrasi, Said Iqbal percaya akan berpengaruh terhadap perkembangan saham Indosat itu sendiri, yang berarti Serikat Pekerja Indosat yang juga merupakan anggota dari KSPI dengan tegas melawan perusahaan itu. Sebab, terkait pernyataan yang dilontarkan oleh pihak perusahaan Indosat tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
Dia menilai bahwa manajemen perusahaan Indosat tidak melakukan prosedur PHK secara benar, melainkan mengintimidasi pegawainya sehingga mau tidak mau pegawai menerima pesangon tersebut.
Said Iqbal menambahkan, menurut keterangan Serikat Pekerja Indosat Roro Dwi Handayani, bahwa bukan hal baru adanya PHK di Indosat. Semenjak Qatar Telecom masuk ke Indosat, prosedur PHK itu sesuai, namun menurut Roro PHK yang dilakukan kali ini menurutnya menyalahi aturan.
Kendati begitu, Said sebagai ketua KSPI pun tak tinggal diam, melainkan langsung bertindak dengan melakukan pertemuan dengan Serikat pekerja Indosat, agar bisa diketahui sumber masalahnya.
“Mungkin hal itu dijelaskan berulang-ulang di PT Indosat ini bukan yang pertama kali PHK yang melibatkan ratusan, bahkan ribuan oang, selama ini hal itu terjadi berdasarkan hasil perundingan dengan sikap pekerja, namun kali ini PHK tersebut tidak dilakukan perundingan dengan bekerja,” ujar Said.
Bawa Kasus ke ILO
Said Iqbal menegaskan akan membawa kasus PHK karyawan Indosat ke International Labour Organization (ILO) atau organisasi buruh internasional, karena dia sendiri merupakan salah satu pengurus Pusat Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Sebagai pengurus Pusat Badan perserikatan bangsa-bangsa yang berkantor di Jenewa, saya akan membawa kasus Indosat ini ke sidang ILO di internasional yang berkonten di bulan Juni 2020, seharusnya ada sidang tanggal 16 Maret ini, tapi semua rapat-rapat internasional yang ada di cancel,” ungkapnya.
Dia berharap semoga bulan Juni nanti tidak ada halangan atau gangguan, supaya dirinya bisa mengajukan kasus ini ke ILO. Karena PT Indosat merupakan “‘multinational company”‘ Qatar, meskipun ada sebagian saham milik pemerintah Indonesia.
“Pemberangusan hak-hak berserikat hak untuk berunding kasus Indosat adalah pelanggaran serius terhadap konvensi ILO nomor 87 tentang kebebasan berserikat, dan konvensi ILO nomor 98 tentang perundingan,” pungkasnya.