0 0
Read Time:2 Minute, 10 Second

Bandung – Polda Jabar tidak akan memberikan izin terkait aksi unjuk rasa di tengah pandemi COVID-19. Kendati begitu, serikat buruh di Jawa Barat akan tetap menyuarakan aspirasinya pada Hari Buruh atau May Day 2020 mendatang.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengatakan ada tiga aspirasi yang menjadi fokus KSPSI saat wabah virus Corona menyergap.

“Pertama soal THR (tunjangan hari raya) ada indikasi sekarang perusahaan akan menunda atau mencicil, kemudian terkait upah buruh yang dirumahkan, ada yang dibayar setengah bahkan tidak dibayar dan ketiga jangan sampai pandemi ini dibonceng untuk melakukan PHK,” ujar Roy saat dihubungi detikcom, Sabtu (25/4/2020).

Terkait pelaksanaan aksi, Roy berharap pihak kepolisian tak serta merta memberikan larangan. Pasalnya, jika hanya karena masalah berkumpulnya massa, sejumlah pabrik di wilayah yang menerakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bodebek dan Bandung Raya pun masih tetap beroperasi dengan mengantongi izin dari Kemenperin.

“Artinya social distancing akan tetap kita perhatikan, menjaga jarak akan kita lakukan. Kita lihat contoh aksi di Israel kemarin, toh menyuarakan aspirasi juga dilindungi oleh Undang-Undang, banyak perusahaan yang tidak memproduksi kebutuhan pokok masih beroperasi, kenapa enggak dibubarkan oleh kepolisian,” katanya.

“Kalau hanya protokol kesehatan harus memakai masker dan membawa hand sanitizer, bisa kita siapkan dan lakukan,” ucap Roy Menambahkan.

Walau begitu, pihaknya masih akan berkoordinasi kembali dengan Polda Jabar. “Sampai saat ini kita belum berkomunikasi dengan kepolisian, kalau dilarang kita harus siapkan konsep yang lain,” kata Roy.

Dihubungi terpisah, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat Dadan Sudiana mengatakan, untuk mengisi Hari Buruh Internasional pihaknya akan tetap menggelar kegiatan. Salah satunya dengan membagikan sembako kepada buruh yang dirumahkan akibat wabah.

“Kami tanggal 1 Mei mau ada bantuan untuk korban yang dirumahkan di Majalengka kami akan memberikan 300 paket sembako. Di daerah lain juga akan dilakukan, tapi paling terdampak dulu,” ucap Dadan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso meminta agar kelompok buruh memahami kondisi wabah Corona saat ini. Terlebih Kota Bandung sebagai ibu kota Jabar tengah melaksanakan PSBB.

“Untuk teman-teman buruh di dalam menyikapi ini, kita semua merasakan bahwa ini wabah yang memang harus kita hindari dengan cara tidak berkumpul. Nah dengan melakukan kegiatan unjuk rasa, berarti potensi penyebaran kan semakin tinggi, sehingga di dalam hal ini Mabes Polri sudah menyampaikan tidak akan mengeluarkan izin di dalam kegiatan penyampaian pendapat,” tutur Erlangga.

Bila tetap ada yang nekat melakukan unjuk rasa, Erlangga mengatakan pihaknya akan menerapkan Undang-Undang Karantina Wilayah yang mana sanksinya ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Kalau masih bersikeras, ya jelas bisa menerapkan dengan Undang-Undang. Status sekarang kan masih dengan Karantina Kesehatan,” kata Erlangga.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *