Jakarta – Serikat pekerja Indosat (SP Indosat) melaporkan sejumlah direksi ke pihak kepolisian. Laporan dilakukan di Polda Lampung, Polda Surabaya dan Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dilakukan atas dugaan tindak pidana atau intimidasi atau pemberangusan serikat pekerja (union busting).
Director & Chief of Human Resources Officer PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) Irsyad Sahroni menanggapi laporan SP Indosat tersebut. Menurutnya untuk memenuhi kebutuhan pelanggan dan lebih dekat dengan pasar Indosat melakukan perubahan organisasi agar bisnis menjadi lebih lincah.
“Perubahan ini merupakan bagian dari rencana bisnis yang telah dipersiapkan sejak lama dan merupakan bagian dari kelanjutan implementasi strategi 3 tahun perusahaan,” kata Irsyad dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/9/2020).
Dari perubahan ini ada dampak pada perusahaan yakni di hubungan kerja. Pihak Indosat telah menyampaikan secara individual kepada karyawan pada 14 Februari 2020 jika perusahaan akan melakukan reorganisasi dan melakukan pemutusan hubungan kepada karyawan terdampak mulai 1 April atau 1 Juli 2020.
Ada sebanyak 677 orang yang terdampak. Sekitar 92% setuju dan menerima perubahan ini dan mereka menerima paket kompensasi yang ditawarkan dan lebih baik dari ketentuan undang-undang.
Kemudian kurang dari 8% karyawan yang terdampak menolak keputusan tersebut. Namun Indosat menghormati ketentuan hukum yang berlaku dan menempuh penyelesaian perselisihan PHK sesuai dengan ketentuan UU No 2 – 2004 sejak Maret 2020.
“Saat ini proses penyelesaian perselisihan sedang berjalan di Kantor-kantor Dinas Tenaga Kerja dan bahkan ada yang telah dalam Pengadilan Hubungan Industrial,” ujar dia.
Irsyad mengungkapkan tuduhan union busting tidak benar sama sekali, karena perubahan organanisasi ini berdasarkan kebutuhan bisnis, yaitu menambah SDM untuk meningkatkan daya saing dan meningkatkan kualitas layanan dan pengalaman pelanggan, serta merampingkan SDM di beberapa fungsi bisnis.
Menurut dia pemilihan karyawan terdampak adalah berdasarkan struktur, bagian dan jabatan di perusahaan, dan bukan berdasarkan nama karyawan ataupun hal lain. Sementara itu, SP Indosat tetap mendapat fasilitas serta terus dapat menjalankan fungsinya sebagaimana mestinya.
“Indosat selalu menghormati dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.