0 0
Read Time:2 Minute, 41 Second

JOMBANG, FaktualNews.co – Polemik PT Venezia Footwear di Desa Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang tidak meliburkan karyawannya disaat libur Natal 2018 dinilai pakar hukum, Solikin Rusli, melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tetang waktu kerja Pasal 85 ayat 2 berbuyi: Pengusaha dapat memperkerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaanya tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

“Nah berarti untuk memperkerjakan pekerja dihari libur resmi mempunyai dua syarat, yaitu pekerjaan tersebut menuntut harus dijalankan secara terus menerus. Untuk syarat yg pertama ini saya pikir tidak terpenuhi. Apa iya perusahaan yang memproduksi sepatu harus terus menerus dijalankan. Syarat kedua harus ada kesepakatan dengan pekerja, saya rasa ini tidak mungkin. Kalau ada kesepakatan maka pekerja tidak akan protes, jadi perusahaan tersebut (PT Venezia) sudah cukup dinyatakan telah melanggar UU Ketenagkerjaan,” tegas Solikin, kepada FaktualNews.co, Rabu (26/12/2018).

Dikatakan mantan anggota DPRD Jombang ini, jika PT Venezia Footwear Jombang memperkerjakan pekerja dihari libur resmi maka wajib membayar upah kerja lembur. “Mekanisme penghitungan membayaranya telah diatur dalam Kepmenakertrans: KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 Tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur,” tuturnya.

Menurut Solikin, upah lembur merupakan hak pekerja, maka jika hak tersebut tidak dipenuhi oleh pengusaha, pengusaha telah dapat dikategorikan telah melakukan pelanggaran hak, dan pelanggaran hak tersebt dapat dikategorikan sebagai perselisihan hak.

Utuk itu pekerja dapat mengajukan upaya perselisihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 UU no 2/ 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. “Namun, demikian terlebih dahulu dapat dilakukan penyelesaian secar musyawarah (bipartit) antara pengusaha dengan pekerja,” imbuhnya.

“Dan yang perlu diingat berdasarkan ketentuan Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak membayarkan upah lembur saat memerintahkannya pekerja tetap bekerja di hari libur dapat diancam sanksi pidana. Yaitu kurungan antara satu hingga 12 bulan dan/atau denda berkisar Rp10 juta sampai Rp100 juta,” tambah dosen Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum Jombang ini.

Ditegaskan Solikin, Pemda dan DPRD Jombang tidak boleh hanya menjadi penonton terhadap persoalan yang menimpa pekerja. Hal itu tentu bisa memperburuk citra kepemimpinan Munjidah-Sumrambah.

“Bupati Jombang dan DPRD harus tegas, biar pengusaha tidak seenaknya sendiri memperlakukan pekerja tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, PT Venezia Footwear di Desa Bareng, Kabupaten Jombang, Jawa Timur memilih tidak meliburkan karyawannya disaat libur Natal 2018.

Hasil pantauan di lokasi PT.Venezia Footwear yang bergerak di bidang alas kaki, Selasa (25/12/2018) sekira jam 16.00 wib terlihat ratusan karyawan pulang kerja.

Salah satu karyawan PT.Venezia, yang enggan disebutkan namanya merasa perusahaan bersikap tidak adil, karena disaat hari Natal yang merupakan hari libur Nasional tetap disuruh bekerja.

“Saya merasa kasihan dengan teman-teman yang beragama Nasrani, kan ini hari raya umat nasrani tapi kok tetap disuruh masuk, misal gak masuk ya gak apa-apa, cuma ya kepotong gaji, lha ini natalan aja bisa dia suruh masuk si bos, berarti nanti Idul Fitri bisa aja karyawan yang muslim disuruh masuk juga,” tutur narasumber sembari meminta agar identitasnya disembunyikan, Selasa (25/12/2018).

Sementara, Personalia PT.Vinezia Footwear, Minhat, saat dikonfirmasi awak media tidak bersedia memberikan keterangan terkait keputusan tidak meliburkan karyawannya di hari Natal.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *