DPPKSPSI.COM – Jakarta, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa berat dengan sikap DPR yang mengesahkan revisi Rancangan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) menjadi undang-undang.
“Saya sangat kecewa dengan DPR karena tetap mengesahkan UU PPP yang ditolak kalangan Pekerja dan masyarakat,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/5).
Andi Gani meyakini, UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum sekaligus memuluskan jalan bagi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Andi Gani belum memberikan keterangan secara detail langkah apa yang akan dilakukan buruh atas keputusan DPR ini.
Untuk diketahui, pengesahan Revisi UU PPP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung DPR, Jakarta. Seluruh anggota parlemen setuju dengan pengesahan tersebut.
Revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional.
Karena, metode omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur di sistem pembuatan perundang-undangan. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Namun, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.