0 0
Read Time:1 Minute, 19 Second

DPPKSPSI.com – Jakarta, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP) yang menjadi landasan hukum UU Omnibus Law Cipta Kerja.  Pengesahan UU yang menjadi landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-23 masa sidang V tahun sidang 2021-2022, Selasa, 24 Mei 2022.

Merespons hal tersebut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku kecewa berat dengan pengesahan tersebut.

“Saya sangat kecewa dengan DPR karena tetap mengesahkan UU PPP yang ditolak kalangan pekerja/buruh dan masyarakat,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 24 Mei 2022.

Andi meyakini UU PPP yang disahkan ini akan menjadi landasan hukum sekaligus memuluskan jalan bagi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. DPR pun harusnya selalu mendengar aspirasi rakyat, salah satunya kalangan buruh. “Dengan adanya keputusan dari DPR ini, Gerakan Buruh Indonesia akan meresponw segera dan cepat,” tegas andi yang juga Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN Trade Union Council (ATUC)

Meski demilian Andi belum memberikan keterangan secara detail langkah apa yang akan dilakukan buruh atas keputusan DPR ini. setuju dengan pengesahan tersebut. Seperti diketahui, revisi UU PPP adalah inisiatif DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstutisional. Karena, metode omnibus law dalam pembuatan UU Cipta Kerja tak diatur di sistem pembuatan perundang-undangan. MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena metode pembuatannya tak sesuai dengan UU PPP. Namun, MK menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih berlaku hingga 2023, batas akhir DPR untuk melakukan revisi.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *