RPP UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan Tanpa Bayar Full Pesangon
JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah sudah merilis Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Ketentuan ini sebagai…
