0 0
Read Time:4 Minute, 21 Second

JAKARTA — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) akhirnya menerima salinan resmi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan, Jumat (6/11/2026). Momentum tersebut menjadi capaian penting perjuangan panjang gerakan buruh dalam mendorong lahirnya regulasi yang lebih berpihak kepada perlindungan dan kesejahteraan pekerja Indonesia.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea (AGN), menyampaikan apresiasi atas diterimanya salinan undang-undang tersebut. Menurutnya, sebagian besar substansi regulasi telah mengakomodasi aspirasi yang selama ini diperjuangkan organisasi serikat pekerja dan serikat buruh.

“Kami mengucapkan terima kasih banyak. Hari ini kami sudah menerima salinan UU Perlindungan Ketenagakerjaan dan isinya sekitar 90 persen sesuai dengan ekspektasi buruh,” ujar Andi Gani dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perjuangan kolektif organisasi buruh melalui konsolidasi, dialog sosial, serta penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan DPR RI telah menghasilkan kemajuan dalam pembentukan kebijakan ketenagakerjaan nasional.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Momentum Penting Perjuangan Buruh

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui DPR RI pada 6 Oktober 2026.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan baru dalam memperkuat perlindungan hak pekerja, memberikan kepastian hukum, serta menciptakan hubungan industrial yang lebih adil, harmonis, dan berkeadilan sosial.

Wakil Presiden KSPSI sekaligus Ketua Umum PP FSP KEP SPSI, R. Abdullah, menjelaskan bahwa undang-undang tersebut terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.

Menurut Abdullah, sejumlah aspirasi strategis yang diperjuangkan KBPBI telah diakomodasi, termasuk ketentuan yang berkaitan dengan sistem pengupahan tahun 2027.

“Sebagian besar aspirasi KBPBI telah diakomodasi. Kami mengimbau seluruh elemen serikat pekerja untuk menyambutnya dengan tenang, menjaga ketertiban, serta terus meningkatkan produktivitas,” jelas R. Abdullah.

Diterimanya salinan undang-undang tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh organisasi serikat pekerja untuk mempelajari secara menyeluruh substansi regulasi dan memastikan pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi pekerja.

Andi Gani Tegaskan Gerakan Buruh Tidak Terlibat Aktivitas Melanggar Hukum

Di tengah perkembangan dinamika hukum dan politik nasional, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea juga menegaskan bahwa gerakan buruh Indonesia tetap independen dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Ia menolak segala upaya yang menghubungkan gerakan serikat pekerja dengan persoalan hukum pihak tertentu.

“Kami tegaskan, Gerakan Buruh Indonesia, baik Konfederasi Serikat Buruh Indonesia juga KSPSI AGN, tidak ada kaitan sama sekali dengan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum,” tegas Andi Gani dalam konferensi pers di Kantor DPP KSPSI, Kamis (5/11/2026).

Andi Gani menegaskan bahwa hubungan kelembagaan yang selama ini dibangun KSPSI dengan berbagai institusi negara semata-mata bertujuan memperjuangkan hak dan kepentingan pekerja.

Kemitraan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, termasuk melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah maupun lembaga penegak hukum.

Karena itu, menurutnya, hubungan profesional antarlembaga tidak boleh disalahartikan sebagai keterlibatan organisasi dalam persoalan hukum individu.

KSPSI Resmi Berhentikan Ketua Dewan Penasihat

Dalam perkembangan lainnya, DPP KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea mengambil keputusan organisasi dengan memberhentikan Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Ketua Dewan Penasihat KSPSI.

Keputusan tersebut diumumkan pada Kamis (5/11/2026), menyusul perkembangan proses hukum terkait dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Andi Gani menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil sebagai langkah organisasi dalam merespons seriusnya dugaan tindak pidana yang sedang diproses.

“Langsung diberhentikan, karena memang pasal tuduhannya sangat berat dan saya memperoleh konfirmasi 2 hari ini cukup kuat bukti dari tuduhannya,” ujar Andi Gani.

Sekretaris Jenderal DPP KSPSI AGN, Hermanto Ahmad, menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah melalui rapat pimpinan organisasi.

DPP KSPSI juga mencabut Surat Keputusan Nomor 046 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Ketua Dewan Penasihat DPP KSPSI.

Keputusan organisasi tersebut berlaku sejak ditetapkan pada 5 November 2026.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen KSPSI untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta independensi organisasi dalam menghadapi berbagai perkembangan yang terjadi.

Meski demikian, proses hukum terhadap pihak yang bersangkutan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan harus dijalankan dengan menghormati asas praduga tak bersalah.

KSPSI Tegaskan Penghormatan terhadap Konstitusi dan Pemerintahan yang Sah

KSPSI AGN menegaskan bahwa organisasi memiliki prinsip kuat dalam menghormati konstitusi, pemerintahan yang sah, serta proses penegakan hukum.

Seluruh jajaran pengurus dan anggota KSPSI di berbagai tingkatan juga diharapkan tetap menjaga ketenangan, soliditas, dan disiplin organisasi.

Andi Gani menekankan pentingnya memastikan bahwa dinamika hukum yang berkembang tidak mengganggu konsentrasi gerakan buruh dalam memperjuangkan kepentingan pekerja.

Gerakan buruh harus tetap berpegang pada tujuan utamanya, yakni memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya melalui cara-cara demokratis, konstitusional, dan bertanggung jawab.

Fokus Perjuangan Selanjutnya: Kawal Implementasi UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Dengan diterimanya salinan resmi UU Pelindungan Ketenagakerjaan, KSPSI bersama elemen KBPBI memiliki agenda strategis untuk memastikan seluruh ketentuan undang-undang dapat diterapkan secara efektif.

Pengawalan terhadap peraturan pelaksana menjadi bagian penting agar substansi perlindungan yang telah diperjuangkan tidak mengalami penyimpangan dalam implementasinya.

Selain itu, penguatan pengawasan ketenagakerjaan, kepastian hubungan kerja, sistem pengupahan yang layak, perlindungan jaminan sosial, dan kebebasan berserikat tetap menjadi agenda penting gerakan buruh.

Bagi KSPSI, perjuangan tidak berhenti pada lahirnya sebuah undang-undang. Keberhasilan sesungguhnya harus tercermin dari meningkatnya perlindungan dan kesejahteraan pekerja di tempat kerja.

Melalui konsolidasi organisasi dan solidaritas antarfederasi, KSPSI berkomitmen untuk terus memperjuangkan hubungan industrial yang berkeadilan, produktif, serta menjunjung tinggi harkat dan martabat pekerja Indonesia.

KSPSI AGN menegaskan bahwa perjuangan kesejahteraan buruh harus tetap menjadi prioritas utama, dengan menjaga independensi organisasi, menghormati konstitusi, dan mendukung penegakan hukum yang adil serta transparan.

Redaksi DPP KSPSI AGN

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *