0 0
Read Time:4 Minute, 55 Second

JAKARTA — Pemerintah Republik Indonesia resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 28 Oktober 2026. Regulasi ini menjadi tonggak penting dalam penataan kembali sistem hukum ketenagakerjaan nasional, khususnya dalam memperkuat pelindungan hak pekerja, kepastian hubungan kerja, kesejahteraan buruh, serta hubungan industrial yang berkeadilan.

Undang-undang tersebut disahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, sebagaimana tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 179.

Pembentukan regulasi ini merupakan tindak lanjut atas kebutuhan harmonisasi peraturan ketenagakerjaan, termasuk pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 168/PUU-XXII/2023 yang mendorong pembentuk undang-undang menata ulang pengaturan ketenagakerjaan dalam undang-undang tersendiri.

Kehadiran UU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan menjadi landasan bagi terciptanya hubungan industrial yang lebih adil, demokratis, produktif, dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun pengusaha.

Memperkuat Hak Dasar dan Kesetaraan Pekerja

Salah satu prinsip utama dalam UU Nomor 27 Tahun 2026 adalah jaminan kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi.

Pasal 6 menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Sementara itu, Pasal 7 menjamin hak pekerja untuk mendapatkan perlakuan yang sama dari pemberi kerja.

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan ini mempertegas bahwa hubungan kerja harus dibangun atas penghormatan terhadap martabat manusia, kesetaraan, dan prinsip keadilan.

Perubahan Pengaturan PKWT dan Pelindungan Pekerja Kontrak

Pengaturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menjadi salah satu perhatian penting dalam undang-undang baru ini.

Dalam penjelasan umum undang-undang disebutkan bahwa jangka waktu PKWT diatur paling lama dua tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama satu tahun.

Pengaturan tersebut menjadi perhatian penting bagi serikat pekerja dalam mengawasi praktik hubungan kerja kontrak agar tidak digunakan secara berulang untuk menghindari kewajiban perusahaan terhadap pekerja.

Selain itu, pengaturan hubungan kerja dan alih daya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan maupun evaluasi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Larangan Penahanan Ijazah dan Dokumen Pribadi

UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memuat pengaturan mengenai larangan bagi pemberi kerja untuk mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan dalam hubungan kerja.

Ketentuan ini penting untuk melindungi kebebasan pekerja dalam menentukan pilihan pekerjaan serta mencegah praktik yang dapat merugikan hak dan kepentingan tenaga kerja.

Bagi serikat pekerja, pelindungan terhadap dokumen pribadi harus menjadi bagian dari pengawasan pelaksanaan hak normatif di perusahaan.

Pengupahan, Pesangon, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Persoalan pengupahan dan pelindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja juga mendapatkan perhatian dalam undang-undang ini.

Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek pengupahan, termasuk struktur dan skala upah, serta pelindungan hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan dana cadangan pesangon, jaminan kehilangan pekerjaan, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah.

Pengaturan ini memiliki arti penting bagi pekerja karena kepastian pembayaran hak setelah PHK merupakan salah satu persoalan yang kerap muncul dalam praktik hubungan industrial.

Serikat pekerja perlu memastikan agar penerapan ketentuan tersebut benar-benar memberikan kepastian pembayaran hak pekerja dan tidak mengurangi pelindungan yang telah dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Pelindungan Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperhatikan kebutuhan pekerja perempuan melalui penguatan kesempatan yang sama dalam pengembangan karier, penyediaan fasilitas laktasi, kesempatan menyusui selama waktu kerja, serta kebijakan tanpa toleransi terhadap pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

Selain itu, undang-undang ini mengatur kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota paling sedikit dua persen bagi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta paling sedikit satu persen bagi perusahaan.

Ketentuan tersebut menegaskan pentingnya pembangunan dunia kerja yang inklusif, aman, dan terbuka bagi seluruh masyarakat.

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menjadi Perhatian

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan bagian penting dalam sistem pelindungan ketenagakerjaan.

Undang-undang ini menempatkan K3 sebagai salah satu unsur peningkatan produktivitas dan pelindungan pekerja.

Penerapan K3 tidak semestinya dipandang hanya sebagai kewajiban administratif perusahaan, melainkan sebagai upaya nyata untuk mencegah kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan risiko yang mengancam keselamatan pekerja.

Karena itu, keterlibatan serikat pekerja dalam pengawasan K3 menjadi penting untuk membangun lingkungan kerja yang aman, sehat, dan manusiawi.

Peran Strategis Serikat Pekerja Semakin Penting

Lahirnya UU Nomor 27 Tahun 2026 menjadi momentum bagi gerakan serikat pekerja, termasuk KSPSI AGN beserta seluruh federasi dan jajaran organisasinya, untuk meningkatkan pendidikan hukum, pengorganisasian, serta pengawasan pelaksanaan hak pekerja.

Dalam Pasal 1, serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab untuk memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya.

Definisi tersebut mempertegas kedudukan serikat pekerja sebagai organisasi perjuangan sekaligus representasi kepentingan pekerja dalam hubungan industrial.

Bagi KSPSI AGN, keberadaan regulasi baru ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat agenda pendidikan dan advokasi ketenagakerjaan, antara lain melalui sosialisasi ketentuan undang-undang kepada anggota, evaluasi PKB, pengawasan praktik PKWT dan outsourcing, serta peningkatan kapasitas pengurus dalam menangani perselisihan hubungan industrial.

Serikat pekerja juga memiliki peran penting dalam memastikan agar peraturan pelaksanaan yang diterbitkan pemerintah tidak mengurangi substansi pelindungan yang telah diatur dalam undang-undang.

Implementasi Menjadi Ujian Utama

Meskipun UU Nomor 27 Tahun 2026 telah berlaku sejak tanggal diundangkan, keberhasilan regulasi ini akan sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan di lapangan.

Pasal 311 mengatur pencabutan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan tertentu dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sementara itu, Pasal 312 mengamanatkan agar peraturan pelaksanaan undang-undang ditetapkan paling lama satu tahun sejak pengundangan.

Dengan demikian, pemerintah memiliki pekerjaan penting untuk memastikan kesiapan regulasi turunan, kelembagaan pengawasan, serta mekanisme pelaksanaan yang memberikan kepastian hukum.

Bagi gerakan serikat pekerja, lahirnya undang-undang ini bukanlah akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk mengawal penerapannya.

Sebab, keberhasilan sebuah undang-undang ketenagakerjaan tidak hanya diukur dari kuatnya ketentuan yang tertulis, tetapi dari sejauh mana hak pekerja benar-benar terlindungi, kesejahteraan meningkat, dan keadilan dapat dirasakan di tempat kerja.

Redaksi: Media DPP KSPSI AGN

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *