TANGERANG, KOMPAS.com – Para buruh yang tergabung dalam Gerakan Serikat Buruh Independen (GSBI) mendatangi Kantor DPRD Kota Tangerang, Senin (2/12/2019). Mereka menunut agar 1.200 karyawan PT Udinda Apin yang telah di-PHK dibatalkan dan motif penutupan perusahaan itu diusut.
Perwakilan buruh diterima di ruang musyawarah DPRD Kota Tangerang. Mereka diterima Ketua Komisi II DPRD Kota Tangerang, Syahroji.
Ketua Umum GSBI, Dedi Isnanto mengatakan, sebanyak 1.200 buruh PT Udinda Apin meminta agar kembali dipekerjakan sebagai karyawan tetap.
“Kami menuntut untuk dipekerjakan lagi di PT Udinda Apin,” ujar Dedi di Gedung Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Senin.
Dedi juga mengatakan, GSBI mendesak DPRD Kota Tangerang mengusut penutupan perusahaan tersebut. Pasalnya, perusahaan dinilai tidak berniat untuk menutup perusahaan tetapi hanya ingin mengubah status pekerja dari karyawan tetap menjadi pekerjaan lepas harian.
“Akal-akalan, ini hanya menginginkan status buruh tetap menjadi pekerjaan harian lepas,” ujar dia.
Dedi menjelaskan, perusahaan sudah menutup akses BPJS Kesehatan untuk karyawan mereka.
“Kami tidak bisa menggunakan fasilitas kesehatan dengan BPJS Kesehatan,” ujar dia.