Jakarta – Setelah dua tahun memperjuangkan keadilan, dua orang karyawan PT Pos Indonesia meraih haknya kembali. Kedua orang karyawan itu adalah Fadhol Wahab dan Adang Sukarya.
Sementara dua orang lainnya Deni Sutarya, Rachmad Fadjar masih berjuang untuk mengembalikan haknya tersebut di pengadilan.
Pada tahun 2017, empat orang yang juga pengurus serikat pekerja ini dipecat karena mengkritisi keputusan direksi PT Pos Indonesia terkait penjualan saham Bank Mantap milik PT Pos Indonesia sebesar 20% kepada PT Taspen (Persero)
“Mereka menjalankan fungsi organisasi dalam rangka mengawal keberlangsungan perusahaan kita ini. Namun, hasilnya mereka di PHK tanpa ada pemberitahuan dan uang pesangon,” kata Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pos Indonesia Kuat Bermartabat (SPPI-KB) Hendri Joni, ketika dihubungi detikFinance, Kamis (25/4/2019).
Melalui proses hukum di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Senin, (22/4/2019), hasil putusan sidang terhadap Fadhol Wahab dan Adang Sukarya telah diraih. Akan tetapi, untuk Deni Sutarya dan Rachmad Fadjar masih menunggu kesiapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Hasil putusan PHI menekankan bahwa pekerja yang sebagai penggugat harus dipekerjakan kembali oleh pihak tergugat (PT. Pos Indonesia). Selain itu, pihak tergugat juga harus membayarkan sebagian hak-hak pekerja yang menjadi gugatan pekerja.
Selain itu, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada si tergugat agar menempatkan kembali para pekerja pada pangkat dan jabatan semula atau yang setara dengan kedudukan sebelumnya.
Namun, sejauh ini hasil putusan sidang masih akan menunggu keputusan manajemen perusahaan terkait kasasi. Apabila tidak diberikan kasasi, maka keempat karyawan yang telah bekerja selama 20 tahun tersebut dapat kembali bekerja.