0 0
Read Time:2 Minute, 33 Second

Jakarta – Gugatan yang dilayangkan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan PT Pertamina (Persero) dilandasi beberapa alasan. FSPPB menilai ada dugaan perbuatan melawan hukum.

Mereka menilai Menteri BUMN dan Direksi Pertamina telah mengeluarkan keputusan sepihak yang bukan hanya merugikan pekerja, tetapi juga melakukan peralihan aset dan keuangan negara yang dikelola perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Pendaftaran Online (e-court), pada Senin 20 Juli 2020, pukul 13.00 WIB. FSPPB menunjuk Firma Hukum Sihaloho & Co sebagai kuasa hukum.

Dikutip detikcom dari siaran pers FSPPB, Rabu (22/7/2020), berikut 3 alasan FSPPB menggugat Erick Thohir dan Pertamina:

1. FSPPB Tidak Pernah Dilibatkan

Kepala Bidang Media FSPPB Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa mengatakan Menteri BUMN menerbitkan keputusan tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur jabatan, pengalihan tugas dan pengangkatan Direksi Pertamina pada Juni 2020 lalu.

Hal itu diikuti dengan Surat Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar Pertamina (Persero), yang ditandai dengan pembentukan lima Subholding Pertamina.

Menurut dia, FSPPB tidak pernah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Padahal penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan perubahan bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas wajib memperhatikan kepentingan karyawan, yang diwakili serikat pekerja, sebagaimana diatur hukum dan perundangan-undangan.

2. Merugikan Pekerja

Pengurus Bidang Hubungan Industrial dan Hukum FSPPB Dedi Ismanto mengatakan, keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina itu tidak hanya merugikan pekerja karena jabatan, hak, kewajiban dan status kepegawaian yang berubah.

Keputusan itu juga dianggap mengakibatkan peralihan keuangan dan aset-aset negara, yang sebelumnya dikuasai Pertamina berubah kedudukannya menjadi dikuasai anak-anak perusahaan Pertamina (Subholding).

“Dan yang sangat mengkhawatirkan adalah, anak-anak perusahaan Pertamina itu akan diprivatisasi atau denasionalisasi dalam waktu dekat ini,” ujar Dedi.

Dia menjelaskan, jika semua skenario Menteri BUMN dan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati itu berjalan, maka negara akan berbagi kekuasaan dengan swasta, termasuk investor asing, dalam seluruh rantai usaha Pertamina. Mulai dari hulu, pengolahan, distribusi dan pemasaran, hingga pasar keuangan. Dalam hal ini, pihaknya berpandangan bahwa kedaulatan energi nasional dipertaruhkan.

3. Dampak Terhadap Masyarakat

Kuasa Hukum FSPPB Janses Sihaloho dari Firma Hukum Sihaloho & Co, mengatakan privatisasi Subholding Pertamina sangat berdampak bagi masyarakat luas. Penentuan harga BBM dan LPG misalnya, tidak lagi akan mempertimbangkan daya beli masyarakat luas.

“Karena status kepemilikannya sudah berubah, kebijakan tidak lagi murni ditentukan negara. Pasti akan dipengaruhi kepentingan pemegang saham lainnya, termasuk investor asing,” jelasnya.

Menurut Janses, proses privatisasi Subholding Pertamina yang diawali dengan keputusan Menteri BUMN dan Keputusan Direktur Utama Pertamina tentang Struktur Organisasi Dasar PT Pertamina, ditengarai kuat memanfaatkan celah hukum pada pasal 77 UU BUMN.

Pasal tersebut, lanjut dia, secara tegas melarang induk perusahaan BUMN (Perusahaan Persero) tertentu, termasuk Pertamina, untuk diprivatisasi. Namun, terhadap anak perusahaan persero BUMN, pasal itu memiliki makna ambigu dan multi tafsir sehingga membuka peluang untuk diprivatisasi.

Atas dasar itu, FSPPB mengajukan uji materil terhadap Pasal 77 UU BUMN ke mahkamah Konstitusi pada Rabu ini. FSPPB mengimbau, sekalipun Pasal 77 UU BUMN memiliki celah hukum, seharusnya para pengambil keputusan tidak memanfaatkannya untuk swastanisasi BUMN yang mengusai hajat hidup orang banyak.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *