Jakarta – Formulasi perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, meskipun masih berlandaskan peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Yang membuat formulasinya berbeda juga karena mandat PP Nomor 78 Tahun 2015 itu sendiri, yang mana setiap lima tahun pemerintah harus mengevaluasi atau menyesuaikan kembali kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai basis penetapan UMP.
Dengan begitu formulasi perhitungan UMP yang berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional tidak lagi berlaku. Berikut fakta-faktanya:
1. Berdasarkan KHL
Dalam PP Nomor 78/2015, pemerintah harus mengevaluasi atau menyesuaikan kembali KHL sebagai basis penetapan UMP. Masih dalam beleid itu, formulasi penetapan tersebut hanya menyebut setiap lima tahun sekali pemerintah harus mengevaluasi dan menyesuaikan KHL dalam penetapan UMP. Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan KHL.
“Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL,” kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.
2. Proses Evaluasi KHL
Dinar mengatakan, saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses peninjauan ulang KHL.
“Sekarang itu sudah ditugaskan dalam PP Menteri akan mengeluarkan, mungkin hari ini atau besok mengeluarkan PP yang isinya komponen yang baru, sekarang dalam peninjauan,” ujarnya.
3. Karena Pandemi Corona
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan upah minimum selama ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Namun, skema dalam aturan itu kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 karena pandemi COVID-19.
Dia menuturkan, jika mengikuti skema tersebut maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum.
Dia mengatakan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan bagi dirinya untuk menetapkan upah minimum 2021. Terangnya, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020. Namun, dia mengatakan akan kembali mendengar saran dari Dewan Pengupahan Nasional.
“Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional,” terangnya.