0 0
Read Time:55 Second


Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan sudah ada 31 Wajib Pajak (WP) Badan yang telah memperoleh fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday sejak regulasi pemberian insentif tersebut direvisi.

Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Yunirwansyah mengatakan dari 31 perusahaan yang sudah menerima tax holiday, 29 di antaranya merupakan penanaman modal baru dan sisanya perluasan usaha.

“Tax holiday ini memberikan rencana investasi sebesar Rp 354,7 triliun yang terdiri dari rencana 2018 sebesar Rp 208,5 triliun dan 2019 sebesar Rp 146,2 triliun,” katanya dalam paparan Media Gathering Ditjen Pajak di Hotel Dynasty, Bali, Rabu (31/7/2019).

Jumlah tenaga kerja yang diserap mencapai 22.037 orang. Sebanyak 10 WP mendapatkan insentif tersebut pada 2018 dan sisanya memperoleh fasilitas ini hingga pertengahan 2019.

Sebelumnya, penerbitan PMK Nomor 35/PMK.010/2018 telah menaikkan jumlah industri pionir penerima fasilitas ini dari sembilan menjadi 18 industri.

Pemberian insentif perpajakan ini diberikan kepada industri dengan persyaratan tertentu yang mempunyai nilai investasi minimal Rp 100 miliar.

“Investor tidak hanya dari Indonesia, namun juga China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand dan British Virgin Island,” tambahnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By kspsi

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *