Merdeka.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengatakan ada lima perusahaan telah dikenakan sanksi administrasi terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2020. Kelimanya berada di Provinsi Jawa Tengah, Riau, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.
Berdasarkan data Kemnaker, sebanyak 410 perusahaan diadukan terkait permasalahan pembayaran THR pada tahun lalu. Dari total aduan tersebut, 307 perusahaan saat ini sudah selesai melalui pemeriksaan dan pembinaan, serta sudah melaksanakan pembayaran THR.
“Artinya, perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR, baik yang terlambat bayar, tertunda maupun yang menyepakati pembayaran sesuai maupun tidak sesuai dengan THR,” kata Menteri Ida dalam webinar FMB 9 pada Senin (25/4).
Adapun lima perusahaan yang dikenakan sanksi termasuk dalam kategori 307 perusahaan tersebut. “Kemudian dari 300 sekian itu, ada 5 perusahaan yang direkomendasikan sanksi administrasi,” sambungnya.
Selanjutnya
Kemudian, sebanyak 103 perusahaan masih dalam proses pemeriksaan dan pemanggilan oleh dinas ketenagakerjaan untuk pelaksanaan nota pemeriksaan 1 dan 2. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan lingkungan industrial, yang sedang diproses sesuai mekanisme PHI Kemnaker.
“Jadi kalau dilihat data secara keseluruhan dari 410, itu sudah diselesaikan sesuai dengan kesepakatan yang ada. Dari pengaduan yang ada, sebagian besar sudah ditindaklanjuti dan dilakukan pembayaran,” jelas Menteri Ida.