Read Time:1 Minute, 9 Second
Puluhan ribu buruh bakal ikut dalam aksi demo memperingati Hari Buruh Internasional alias May Day pada 1 Mei 2021 mendatang.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan setidaknya sampai hari ini tercatat sebanyak 50.000 buruh yang sudah memastikan diri akan ikut dalam aksi tersebut.
“Pada peringatan May Day, KSPI dan serikat pekerja lainnya itu akan ada 50 ribu buruh lebih di 24 provinsi. Boleh jadi lebih dari 200 kabupaten kota dan 3.000 pabrik akan bergabung di aksi May Day,” ujar Said Iqbal dalam virtual conference, Senin (19/4).
Iqbal mengatakan, aksi May Day ini rencananya bakal menggunakan konsep serupa dengan demo menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang akan digelar lebih dulu pada 21 April 2021.
Para pekerja nantinya akan melakukan aksi di gedung-gedung pemerintahan daerah hingga kabupaten dan kota, serta di pabrik tempat bekerja masing-masing.
Adapun yang menjadi tuntutan dalam aksi May Day kali ini, yakni mendesak dibatalkannya UU Cipta Kerja. Undang-undang sapu jagat ini dinilai memuat banyak aturan yang merugikan para pekerja.
Atas dasar itu, sebelumnya sejumlah serikat pekerja mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi menuntut dibatalkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 ini.
Selanjutnya untuk tuntutan kedua, yakni meminta kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota atau UMSK kembali diberlakukan.
“Isu yang diangkat dua, batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kedua berlakukan UMSK tahun 2021,” ujar Said Iqbal.